Berita Utama Bekasi Satu

Akhirnya, PKL Juanda Pasar Baru Kota Bekasi Segera Direlokasi

03 May 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) bersiap melakukan penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda. Langkah penataan di sekitar kawasan Pasar Baru Bekasi ini dijadwalkan akan dieksekusi pada 7 Mei 2026.

Penertiban ini tidak hanya sekadar memindahkan pedagang, tetapi juga sejalan dengan optimalisasi pengelolaan pasar. Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 500.2.2.5/6/Disdagperin.Pasar, agenda penertiban ini turut dikoordinasikan dengan PT. Mitra Patriot (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang rencananya akan mengelola pasar tersebut.

Keterlibatan ini menjadi sinyal kuat sinergi pengelolaan fasilitas Pasar Baru Bekasi agar lebih memadai.

Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menegaskan bahwa relokasi tahap pertama ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) demi kenyamanan tata kota.

“Dalam rangka meningkatkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai dengan Perda Nomor 18 Tahun 2024, kami akan melakukan penertiban dan relokasi tahap I terhadap PKL,” terang Ika Indah Yarti dikutip dalam surat resminya, Sabtu (02/05/26)

Dalam surat tersebut, para pedagang yang terdampak dihimbau untuk segera pindah dan menempati lokasi baru yang telah disediakan, yakni di Pasar Baru Bekasi Blok II. Ika memastikan bahwa pihak pengelola telah menyiapkan fasilitas yang memadai untuk menyambut para pedagang.

Untuk menempati kios atau lapak baru tersebut, PKL diwajibkan untuk segera melakukan pendataan. “Pedagang dimohon melakukan pendaftaran ulang dan pendataan untuk menempati lapak atau kios baru kepada Pengelola Pasar Baru Bekasi paling lambat tanggal 30 April 2026,” paparnya.

Disdagperin berharap para pedagang dapat bersikap kooperatif dengan mengosongkan lapak di pinggir jalan sebelum tenggat waktu yang ditentukan demi kenyamanan bersama. Pihak dinas tidak segan untuk mengambil tindakan tegas jika himbauan ini diabaikan.

“Setelah tanggal tersebut, kami akan melakukan pembongkaran mandiri atau oleh petugas terhadap lapak yang masih berdiri,” tegas Ika.

Dengan dilibatkannya berbagai elemen lintas sektoral, termasuk PT. Mitra Patriot, diharapkan penataan ruang publik di Bekasi Timur ini dapat berjalan lancar tanpa merugikan roda perekonomian masyarakat kecil.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: