BEKASISATU, KOTA BEKASI — Integritas penegak hukum kembali diuji. Dugaan tindakan pelecehan verbal yang dilakukan oleh oknum aparat saat proses penggeledahan di sebuah rumah warga kini memicu reaksi keras, khususnya dari kelompok pemerhati hak asasi dan perempuan.
Tindakan tersebut dinilai mencederai marwah keadilan dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Tokoh senior Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sekaligus aktivis perempuan, Nyimas Sakuntala Dewi, menegaskan bahwa prosedur hukum tidak bisa dijadikan tameng untuk merendahkan martabat manusia.
“Seharusnya sebagai aparat negara tidak dibenarkan berbuat seperti itu. Sekalipun sedang ada proses pemeriksaan atau penggeledahan, tidak ada alasan sedikit pun bagi siapa pun untuk melontarkan ucapan yang melecehkan, merendahkan martabat, atau melukai perasaan seseorang, terlebih terhadap perempuan,” tegas Nyimas.
Menurutnya, setiap petugas terikat pada etika profesi. Ia juga mengingatkan bahwa rumah warga bukan semata-mata objek penyitaan atau ruang geledah, melainkan area privat yang sangat dilindungi oleh konstitusi.
“Rumah adalah tempat yang dilindungi hukum. Itu adalah harga diri setiap warga negara sehingga harus dihormati tanpa terkecuali,” tambahnya.
Bukan Sekadar Salah Bicara
Nyimas menyoroti bahwa insiden pelecehan verbal ini, jika terbukti benar, tidak bisa dimaklumi sebagai kekeliruan tutur kata biasa. Tindakan tersebut dapat dijerat oleh sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait kekerasan seksual berbasis ucapan, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan, serta UU Nomor 48 Tahun 2009 dan Kode Etik Jaksa yang menuntut aparat menjaga kesusilaan serta integritas.
“Ini bukan sekadar salah bicara, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang harus ditelusuri secara objektif. Siapa pun oknumnya harus diperiksa, fakta-faktanya dibuktikan secara adil, dan apabila terbukti bersalah harus dijatuhi sanksi tegas agar tidak terulang kembali,” cecar Nyimas.
Di akhir keterangannya, ia meminta institusi penegak hukum untuk memproses kasus ini secara transparan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada oknum yang terlibat.
“Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Justru aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam menghormati hak asasi manusia dan martabat setiap warga negara,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli