BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kebijakan Work From Home (WFH) dan anjuran penggunaan transportasi ramah lingkungan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi rupanya masih diwarnai aksi ‘kucing-kucingan’.
Memasuki pekan kedua, sejumlah aparatur daerah kedapatan tetap membawa kendaraan pribadi berbahan bakar minyak (BBM) dan memarkirkannya di luar area kantor pemerintahan demi menghindari teguran.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemandangan kontras terlihat jelas antara area dalam dan luar kompleks Pemkot Bekasi. Fasilitas parkir di basement Gedung Biru Lantai 5 yang biasanya padat, kini tampak lengang seolah tanpa penghuni.
Namun, hanya beberapa meter dari gedung pemerintahan, tepatnya di sepanjang Jalan Rawa Tembaga, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, barisan kendaraan justru mengular. Mulai dari area kantor PT BBWM hingga mendekati kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi, puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir rapat di selasar luar gedung.
Kendaraan-kendaraan tersebut disinyalir kuat milik para pegawai yang enggan beralih menggunakan transportasi umum atau kendaraan rendah emisi, sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh pimpinan daerah selama masa penyesuaian sistem kerja ini.
Menanggapi siasat para pegawainya yang membandel, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak menampik adanya keterbatasan dari sisi pengawasan internal. Pihaknya justru meminta bantuan masyarakat dan awak media untuk proaktif menjadi mata dan telinga pemerintah guna menertibkan para pegawai yang melanggar.
”Kita lihat. Sekali-kali direspon juga dong, kan kita tidak bisa mengawasi secara menyeluruh. Justru keikutsertaan masyarakat, wartawan untuk kemudian mengingatkan. Nanti saya cek juga lah laporan itu,” tegas Tri Adhianto merespons temuan tersebut.
Tri memastikan, laporan dan temuan di lapangan akan segera ditindaklanjuti. Ia berharap pengawasan partisipatif dari warga dapat memberikan efek jera, terutama bagi para pegawai yang sudah diperingatkan namun tetap bersiasat memarkirkan kendaraannya di luar area kantor demi mengelabui aturan.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli