Berita Utama Bekasi Satu

Aturan Perda BUMD, Pemkot Bekasi Dilarang Asal Suntik Modal

06 March 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini dipastikan tidak bisa lagi sembarangan membuka keran anggaran untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan ini resmi berlaku setelah DPRD Kota Bekasi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal BUMD melalui Rapat Paripurna pada Kamis (05/03/26).

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat agar dana publik tidak menguap sia-sia tanpa perencanaan bisnis yang matang di setiap BUMD Se-Kota Bekasi.

Sekertaris (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, menegaskan bahwa pihak eksekutif kini memiliki syarat mutlak sebelum menyuntikkan modal.

“Apabila Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penyertaan modal, harus melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi,” tegas Misbahudin saat membacakan laporannya.

Aturan yang telah digodok secara komprehensif sejak 17 November 2025 tersebut, secara spesifik mengatur mekanisme dan akumulasi modal yang diperuntukkan bagi lima BUMD di wilayah Kota Patriot.

Adanya dokumen analisis kelayakan bertujuan untuk memetakan proyeksi keuntungan dan risiko sebelum investasi dilakukan.

Pihak legislatif menaruh harapan besar bahwa kepastian payung hukum ini tidak hanya menertibkan administrasi keuangan daerah, tetapi juga memicu efek ganda (multiplier effect) bagi roda ekonomi warga.

“Melalui penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi diharapkan BUMD dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong perekonomian lokal, serta memberikan laba bagi pendapatan asli daerah,” tutup Misbahudin yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: