BEKASISATU, KOTA BEKASI — Polemik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang merelokasi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi guru memasuki babak baru.
Kini, kebijakan tersebut tidak hanya disorot dari sisi kelayakan pedagogik, tetapi juga dinilai berpotensi menabrak aturan hukum perundang-undangan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, memberikan sorotan tajam terhadap rencana pengalihan jabatan PPPK yang sebelumnya lolos rekrutmen pada formasi Penata Layanan Operasional. Mutasi dadakan ini dinilai cacat prosedur karena hanya didasarkan pada kepemilikan ijazah Sarjana Pendidikan (S.Pd.).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Nawal tersebut, langkah Pemkot Bekasi harus dikaji ulang secara komprehensif. Pasalnya, status kepegawaian PPPK terikat kuat pada formasi awal saat rekrutmen berlangsung.
“Perubahan dari jabatan Penata Layanan Operasional menjadi guru itu bukan sekadar perpindahan unit kerja, melainkan perubahan fatal terhadap jabatan yang menjadi dasar pengangkatan PPPK sejak awal,” tegas Gus Nawal kepada awak media, Jumat (10/07/26).
Secara administratif, pengangkatan seorang PPPK didasarkan pada rincian formasi jabatan yang telah ditetapkan secara nasional dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini diperkuat dengan dokumen perjanjian kerja yang secara eksplisit mencantumkan nama dan jenis jabatan spesifik yang diduduki oleh pegawai bersangkutan.
Lebih lanjut, Gus Nawal memaparkan bahwa kebijakan mutasi lintas jabatan ini memiliki celah hukum yang serius. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan pelaksanaannya, tidak ada satu pun instrumen hukum yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengubah jabatan PPPK secara sepihak hanya bermodalkan latar belakang ijazah.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dari aspek legalitas. Ini jelas dapat dipandang tidak sejalan dengan prinsip pengadaan ASN yang didasarkan pada kebutuhan jabatan, kualifikasi, kompetensi, dan formasi yang sudah ditetapkan oleh pusat,” tambahnya memperingatkan.
Menyikapi urgensi krisis sekitar 4.000 tenaga pengajar di Kota Bekasi, politisi ini mengingatkan agar Pemkot Bekasi tidak mengambil jalan pintas yang berisiko memicu sengketa administrasi di kemudian hari. Ia menegaskan, pemenuhan kebutuhan pendidik harus dikembalikan pada mekanisme birokrasi yang sah.
“Jika tujuan kebijakannya adalah memenuhi kebutuhan guru, maka lebih tepat ditempuh setelah memperoleh pendapat dan persetujuan dari instansi pembina manajemen ASN, yaitu BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kementerian PANRB, agar memiliki dasar hukum yang kuat,” paparnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendesak pemerintah daerah untuk lebih proaktif melobi pemerintah pusat terkait pembukaan kuota guru.
“Kami DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot untuk kembali bersurat resmi ke BKN guna membuka formasi tenaga pengajar baru di Kota Bekasi. Jangan sampai aturan paksaan ini menjadi polemik berkelanjutan dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkas Gus Nawal.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli