BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) tengah menggenjot penyaluran dana hibah Program Lingkar RW Beken tahun 2026.
Namun, ketatnya syarat administrasi membuat penyaluran dana ini harus dilakukan secara bertahap.
Dari total 1.020 Rukun Warga (RW) yang tersebar di 12 kecamatan, tercatat baru 68 RW yang sukses mencairkan dana bantuan kewilayahan sebesar Rp 100 juta tersebut.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, mengungkapkan bahwa puluhan RW yang telah menerima kucuran dana pemberdayaan ini baru berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Bekasi Barat dan Bantargebang. Total anggaran yang telah direalisasikan mencapai Rp 6,8 miliar per Selasa (16/06/26).
“Pencairan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bagi seluruh RW yang belum melakukan proses pencairan, saat ini pengajuannya tengah dalam on progress verifikasi lebih lanjut oleh tim berdasarkan proposal yang masuk,” ungkap Yudianto.
Lambatnya proses pencairan bagi ratusan RW lainnya bukan tanpa alasan. Yudianto menegaskan bahwa pemeriksaan proposal dilakukan secara ekstra ketat untuk menghindari kesalahan administrasi maupun potensi penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan di lapangan.
“Karena dana yang diberikan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat, maka penggunaannya harus sesuai dengan usulan yang diajukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pelaksanaannya,” tegasnya.
Program Lingkar RW Beken sendiri dirancang sebagai katalis percepatan pembangunan berbasis lingkungan. Pemkot Bekasi memberikan keleluasaan bagi setiap pengurus RW untuk menentukan skala prioritas mereka sendiri, mulai dari perbaikan fasilitas umum, infrastruktur, peningkatan kebersihan, hingga program sosial kemasyarakatan.
Oleh karena itu, kelengkapan dokumen administrasi menjadi kunci utama agar program yang telah direncanakan warga bisa segera direalisasikan.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga telah mengingatkan para pengurus kewilayahan untuk cermat dalam menyusun proposal. Ia menekankan bahwa pengajuan proposal yang jelas dan terukur adalah syarat mutlak agar dana hibah bisa diturunkan oleh Pemerintah Daerah.
Berkaca pada evaluasi penyelenggaraan hibah tahun sebelumnya, Tri Adhianto berharap para pengurus RW dapat mengeksekusi anggaran ini dengan bijak dan transparan.
“Jadi peruntukan betul bantuan keuangan itu untuk kepentingannya apa saja yang dibutuhkan. Apa yang menjadi kekurangan di wilayah masing-masing, karena prioritasnya tentu berbeda-beda. Dananya sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah dan siap dialokasikan untuk didistribusikan segera,” tutur Tri Adhianto.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli