Berita Utama GoBekasi

Berawal dari Cekcok di Medsos, Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok Enam Pelaku

12 June 2026 Administrator Desa

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Enam pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu masing-masing berinisial RA, ANA, RF, MSF, MPA, dan PH.

Bekasi – Perselisihan yang bermula dari media sosial berujung maut. Seorang remaja berinisial SRR tewas setelah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan enam orang pelaku di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Enam pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu masing-masing berinisial RA, ANA, RF, MSF, MPA, dan PH.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan para pelaku sebelumnya telah terlibat perselisihan yang dipicu interaksi di media sosial.

“Korban dan para pelaku memiliki permasalahan serta ketidakcocokan yang dipicu oleh interaksi di media sosial. Perselisihan tersebut menimbulkan rasa tersinggung di antara kedua belah pihak,” kata Kusumo saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Perselisihan yang terus berlanjut kemudian membuat korban dan para pelaku sepakat untuk bertemu secara langsung guna menyelesaikan masalah yang terjadi.

Namun, pertemuan tersebut justru berakhir tragis. Saat bertemu di wilayah Mustika Jaya, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh enam pelaku.

Akibat serangan secara bersama-sama itu, SRR mengalami sejumlah luka serius. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

“Korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku hingga mengalami luka-luka yang berujung pada meninggal dunia,” ujar Kusumo.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui seluruh pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Karena itu, proses penanganan perkara juga mengacu pada ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bekasi – Iming-iming keuntungan hingga 100 persen dari investasi hewan kurban diduga menjadi jebakan bagi…

Bekasi — Warga di kawasan Kampung Baru, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendadak…

Bekasi — Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menepis keras pelbagai spekulasi liar yang menautkan namanya…

Jakarta — Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang…

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Corporate University Lembaga Administrasi Negara (LAN) memperkuat Program Pemagangan…

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak negara-negara anggota Asia Pacific Group (ASPAG), memperkuat kerja…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: