Berita Utama Bekasi Satu

Bukan Soal HAM, Ini Alasan Hukum RI Tak Bisa Normalisasi LGBT

01 July 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan bahwa negara tidak memiliki kewajiban konstitusional untuk menormalisasi atau melegalkan LGBT sebagai norma sosial maupun institusi hukum di Indonesia. Kendati demikian, perlindungan terhadap hak-hak sipil setiap warga negara tetap wajib dijamin tanpa diskriminasi.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas diskursus publik pasca-pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menyebut masyarakat Indonesia belum siap menerima LGBT, baik secara sosial maupun regulasi.

Pakar Keagamaan dari Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Dzul Azmi, S.Sos., M.Pd, menilai perdebatan mengenai LGBT belakangan ini kerap digiring ke arah narasi keliru, seolah-olah penolakan terhadap normalisasi LGBT merupakan bentuk pelanggaran HAM.

“Bangsa Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mempertahankan nilai-nilai yang diyakininya. Kita menghormati martabat setiap manusia, tetapi penghormatan tersebut tidak berarti negara harus menerima seluruh perilaku atau gaya hidup bebas sebagai norma yang sah dalam hukum,” ujar Dzul Azmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/07/26).

Dzul Azmi menambahkan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan moralitas dan agama dari kebijakan publik. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, harus tetap menjadi kompas etika dalam pembentukan hukum nasional.

Di sisi lain, ahli hukum dari Departemen Hukum dan Akses Keadilan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., menyoroti pentingnya memisahkan antara pemenuhan hak dasar warga negara dan tuntutan pengakuan hukum terhadap orientasi tertentu. Menurutnya, konstitusi Indonesia tetap memegang teguh tatanan keluarga yang berbasis nilai agama dan Pancasila.

“Sistem hukum Indonesia secara tegas tidak mengakui hubungan sesama jenis sebagai institusi perkawinan. Negara dapat dan wajib memberikan hak konstitusional seperti pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara, tanpa harus mengubah definisi perkawinan atau memaksakan normalisasi LGBT dalam kebijakan hukum,” kata Rafly Batara.

Senada dengan hal tersebut, Dicky Permana, S.H., M.H., yang juga dari Departemen Hukum yayasan tersebut, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan Kebijakan publik. Ia menekankan bahwa hukum yang kuat harus lahir dari kesadaran kultural dan sosiologis masyarakat setempat, bukan karena tekanan ideologis internasional.

“Perlindungan warga negara dari tindakan persekusi dan kekerasan adalah kewajiban mutlak negara. Namun, jika masuk ke ranah normalisasi perilaku atau pengakuan status sosial baru, itu persoalan berbeda yang harus diuji ketat berdasarkan konstitusi dan nilai budaya bangsa kita,” pungkas Dicky.

Melalui sikap resmi ini, Yayasan Sandi Yudha Nusantara mendorong agar perdebatan mengenai ruang sosial dan hukum di Indonesia dikembalikan pada koridor hukum positif yang sehat, di mana kedaulatan identitas moral bangsa tetap berada di atas arus tren global.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: