Berita Utama Bekasi Satu

Buruh Tercekik Pajak THR 2026, Disnaker Kota Bekasi Lakukan Hal Ini

05 March 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersiaga mengawal hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Langkah antisipatif ini diambil di tengah keresahan buruh terkait ancaman pembayaran telat serta tingginya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

​Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, memastikan pihaknya akan membuka posko pengaduan khusus THR yang beroperasi dari H-7 hingga H+7 Lebaran. Posko ini disiapkan untuk menindak tegas perusahaan yang mangkir dari kewajiban.

​”Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran juga ada piket. Jadi di kantor ada petugas yang berjaga untuk menerima pengaduan pekerja yang THR-nya belum dibayarkan,” ungkap Januk, belum lama ini.

​Kehadiran posko tersebut dinilai krusial bagi pekerja di daerah industri. Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sarino, mengungkapkan bahwa meski mayoritas perusahaan besar di Bekasi patuh memberikan THR, pelanggaran waktu pencairan masih menjadi momok tahunan.

​”Kalau di Bekasi sudah minim ya terkait THR, paling sering kita advokasi itu adalah terkait waktu pembagiannya yang mepet dengan hari raya,” jelas Sarino.

​Selain masalah waktu pencairan, pemotongan pajak ganda pada gaji dan THR bulan ini turut memicu gelombang protes. Sarino menyebut akumulasi penghasilan tersebut membuat pekerja di Bekasi terkena tarif pajak progresif yang sangat menggerus pendapatan mereka di momen krusial.

​”Justru (potongan pajak) itu lebih besar karena termasuk pajak penghasilan,” keluhnya.

​Keresahan akan beban pajak dan kondisi ekonomi inilah yang memicu hampir seribu buruh asal Bekasi bertolak ke Jakarta untuk berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kemarin. Selain mendesak penghapusan pajak THR, buruh juga meminta pemerintah melindungi pekerja dari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas ketidakstabilan geopolitik global.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: