Berita Utama Bekasi Satu

Darurat Global di TPST Bantargebang, Bahaya Gas Metana Sasar Bekasi

07 May 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Kualitas udara di Kota Bekasi tengah menghadapi ancaman serius. Predikat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang di kelola DKI Jakarta resmi sebagai penyumbang emisi gas metana terbesar kedua di dunia, menyalakan alarm tanda bahaya bagi kesehatan pernapasan warga dan lingkungan sekitar.

Fakta mengejutkan ini terungkap dalam laporan riset antarbangsa bertajuk “Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills” yang dirilis oleh UCLA School of Law pada 20 April 2026.

Menggunakan pantauan instrumen canggih Tanager-1 milik Planet Labs dan EMIT milik NASA di Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS), satelit menangkap bahwa tumpukan sampah di Bantargebang memproduksi sedikitnya 6,3 ton gas metana per jam.

Ancaman Siluman bagi Udara Bekasi

Gas metana bukan sekadar penyebab bau busuk. Dalam volume masif, metana merupakan polutan agresif yang bereaksi dengan sinar matahari untuk membentuk ozon di permukaan tanah (ground-level ozone).

Bagi warga Kota Bekasi, paparan ozon permukaan ini merupakan “pembunuh senyap” yang memicu kabut asap (smog), memperburuk kualitas udara secara drastis, serta meningkatkan risiko penyakit pernapasan akut seperti asma, iritasi paru-paru, hingga gangguan kardiovaskular.

Selain itu, metana memiliki daya tangkap panas puluhan kali lipat lebih kuat dari karbon dioksida, yang berpotensi memperparah suhu panas ekstrem khususnya di wilayah Kota Bekasi.

Respons Cepat Pemerintah Daerah

Menyadari bahaya yang mengintai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menyiagakan langkah mitigasi. Dengan volume sampah harian mencapai 1.800 ton yang berasal dari limbah domestik dan pasar, perombakan sistem pengelolaan tak bisa lagi ditunda.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pihaknya telah memulai penyesuaian sistem, khususnya di TPA Sumurbatu yang berada di bawah wewenang langsung Pemkot Bekasi. Sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sistem pembuangan terbuka (open dumping) kini resmi dilarang.

“Makanya secara penyesuaian dan langkah-langkah yang kami lakukan adalah merubah pengelolaan sampah dari Open Dumpping menjadi Sanitary Landfill,” tegas Tri Adhianto, Rabu (06/05/26).

Metode sanitary landfill dinilai lebih ramah lingkungan karena dapat meminimalisasi pelepasan gas beracun ke udara. “Jadi sampah bukan saja ditumpuk, tetapi turut juga dilapisi. Nah, ini yang akan mengurangi dampak dari pada gas metan yang ada,” sambungnya.

Menanti Solusi Jangka Panjang Melalui PSEL

Sebagai langkah antisipasi final, Pemkot Bekasi kini menggantungkan harapan pada megaproyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumurbatu. Proyek Strategis Nasional (PSN) ini diharapkan mampu memusnahkan gunungan sampah sekaligus mengonversinya menjadi tenaga listrik.

Meski konsorsium pemenang lelang asal China, Wangneng Environment Co.Ltd, telah ditetapkan oleh Danantara, jadwal groundbreaking (peletakan batu pertama) masih menjadi tanda tanya. Tri menyebut bahwa kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat.

“Walaupun secara faktualnya hari ini juga kita sudah melakukan kerja sama dengan Danantara. Dan tengah nunggu sampai 18 bulan ke depan,” pungkas Tri.

Masa tunggu 18 bulan ini akan menjadi ujian krusial bagi Pemkot Bekasi dalam menjaga kualitas udara kota, sembari memastikan sistem pelapisan sampah yang baru benar-benar efektif menekan laju emisi metana ke udara.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: