BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sukses mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Namun, di balik selebrasi prestasi tersebut, terselip “pekerjaan rumah” (PR) besar yang belum terselesaikan, yakni persoalan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
Berdasarkan catatan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2025, lembaga auditor negara tersebut memberikan ‘Penekanan Suatu Hal’ pada Catatan 6.1. BPK secara khusus menyoroti proses pemisahan layanan PDAM Tirta Bhagasasi—yang berstatus Perumda milik Pemerintah Kabupaten Bekasi—yang dinilai berjalan lamban.
Hingga laporan keuangan diterbitkan, proses pelepasan kepemilikan modal Pemkot Bekasi untuk delapan wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi tak kunjung rampung. BPK menyebut proses serah terima aset ini berlarut-larut. Imbasnya, Pemkot Bekasi masih harus menyajikan saldo Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan umum daerah tersebut.
Kondisi ini menjadi catatan penting di tengah keberhasilan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Jabar, Bandung, pada Selasa (09/06/26).
Meski masih menyisakan PR aset, Pemkot Bekasi patut diapresiasi karena berhasil menembus posisi lima besar dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam hal penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK. Angka penyelesaiannya menyentuh level impresif di angka 90,8 persen.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menegaskan bahwa predikat ini memang menunjukkan arah tata kelola keuangan yang membaik, namun pengawasan tetap harus diperketat untuk menyelesaikan persoalan yang tertunda.
“Alhamdulillah kita kembali mendapat WTP. Ini menandakan tata kelola keuangan daerah semakin membaik dan pengguna anggaran daerah sudah dipandang baik oleh BPK, sejalan dengan visi misi kepala daerah,” ujar Sardi usai agenda penyerahan LHP.
Politisi asal PKS tersebut memastikan bahwa legislatif tidak akan tutup mata terhadap catatan yang diberikan BPK, termasuk penyelesaian pemisahan aset yang masih berstatus menggantung.
“DPRD akan terus mengawasi penggunaan APBD agar tepat sasaran dan benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya tegas.
Kini, publik dan legislatif menanti langkah konkret dari eksekutif untuk segera menuntaskan polemik pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi agar neraca keuangan daerah benar-benar bersih dan mandiri pada tahun anggaran berikutnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli