Infobekasi.co.id – Pemerintah merilis kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta. Kebijakan ini berlaku usai rangkaian libur serta cuti bersama Lebaran 2026, dengan tujuan memberikan fleksibilitas kerja sekaligus mengurai kepadatan arus balik mudik.
Bagi ASN, kebijakan WFA tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. ASN diperbolehkan melaksanakan tugas secara WFA selama tiga hari, yaitu Rabu (25 Maret), Kamis (26 Maret), dan Jumat (27 Maret 2026).
Sektor swasta juga mengikuti kebijakan serupa. Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, pekerja atau buruh perusahaan juga menjalankan WFA pada tanggal yang sama.
Para pegawai baik pemerintah maupun swasta baru wajib kembali bekerja tatap muka (Work From Office/WFO) di kantor pada Senin, 30 Maret 2026.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa WFA pasca-Lebaran ini bukan tambahan hari libur atau cuti bersama. Kebijakan ini murni untuk memastikan kesinambungan pelayanan publik tetap efektif dalam masa transisi usai libur panjang, tanpa mengganggu produktivitas kerja dan kualitas layanan masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meredam kepadatan arus balik Lebaran sekaligus menjaga kelancaran aktivitas kerja nasional.
#infobekasi #bekasi #WFA #Lebaran2026 #ArusBalikLebaran
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli