Berita Utama GoBekasi

Imigrasi Bekasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

09 April 2026 Administrator Desa

Kota Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak konflik di kawasan Timur Tengah, khususnya akibat memanasnya situasi Iran–Amerika Serikat.

Melalui kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), WNA yang mengalami kendala perjalanan internasional kini dapat mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) agar tetap berada secara legal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan kebijakan ini menyasar WNA yang penerbangannya dibatalkan maupun dialihkan akibat kondisi keamanan di wilayah konflik.

“Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 tanggal 10 Maret 2026 tentang pemberian layanan ITKT akibat situasi di wilayah Timur Tengah,” ujar Anggi, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari aturan penanganan keimigrasian bagi orang asing yang telah melalui pemeriksaan keluar, namun terpaksa kembali masuk ke Indonesia karena hambatan perjalanan.

Baca Juga: Imigrasi Bekasi Amankan 5 WN Nigeria, Terindikasi Overstay hingga 8 Tahun

“Melalui kebijakan ini, WNA yang terdampak diberikan kemudahan untuk memperoleh ITKT guna memastikan tetap memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Dalam pengajuan ITKT, WNA diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Salah satunya adalah surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa penerbangan menuju negara tujuan tidak tersedia.

Selain itu, WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut juga dapat memperoleh keringanan berupa pembebasan biaya atau tarif nol rupiah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 14 Tahun 2025, yang memberikan perlindungan bagi WNA dalam kondisi darurat di luar kendali.

“Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak keadaan luar biasa,” kata Anggi.

Anggi memastikan bahwa seluruh layanan ITKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Ia pun mengimbau kepada WNA maupun pihak penjamin agar segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kendala perjalanan.

“Kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat sehingga dapat memperoleh penanganan dan layanan keimigrasian yang sesuai,” tutupnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Kota Bekasi — Sebuah mobil berisi satu keluarga dilaporkan tercebur ke kali di kawasan BTR…

Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Kota Bekasi — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara (WN)…

Kota Bekasi – Kota Bekasi semakin menunjukkan taringnya di kancah global. Bertempat di Balai Kota…

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pemerintah menyiapkan langkah cepat agar kesempatan kerja di Indonesia…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: