Berita Utama Bekasi Satu

Ini 13 OPD Pemkot Bekasi Yang Dilarang WFA

26 March 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5 / 192/BKPSDM.PKA.

Pelaksanaan WFA ini akan berlangsung selama tiga hari kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tepatnya pada hari Rabu hingga Jumat, tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini secara umum diterapkan hingga 100 persen bagi para pegawai Pemkot Bekasi.

Dalam aturan tersebut ada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilarang melakukan WFA maupun WFO. Sisanya bekerja didalam kantor.

Melihat hal tersebut,Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, cepat, dan tidak berbelit. Setelah libur Idul Fitri, masyarakat tentu memiliki banyak kebutuhan administrasi yang harus segera diselesaikan,” tegas Tri saat melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke sejumlah Pelayanan Publik, Kamis (26/03/26)

Berikut adalah daftar 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi yang dikecualikan dari kebijakan 100% WFA demi menjaga layanan masyarakat tetap berjalan optimal:

​Selain aturan mengenai WFA, surat edaran tersebut juga secara tegas mengatur larangan pengambilan cuti bagi seluruh pegawai ASN. Pegawai tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan selama lima hari kerja sebelum maupun sesudah libur nasional dan cuti bersama. Larangan cuti ini berlaku pada rentang waktu 11 Maret 2026 hingga 6 April 2026.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: