Berita Utama Info Bekasi

Ini Kronologi Cucu Mpok Nori Meninggal Dibunuh Mantan Suami Asal Timur Tengah

22 March 2026 Administrator Desa

Infobekasi.co.id – Kasus pembunuhan terhadap cucu seniman Betawi legendaris Mpok Nori menggegerkan warga sekitar kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Korban berinisial DA ditemukan meninggal, dengan kondisi bersimbah darah di dalam rumah kontrakannya pada hari Sabtu, 21/3/2026 dini hari.

Kabar tragis ini menyebar dan menjadi perbincangan di masyarakat, lantaran latar belakang korban yang merupakan keluarga dari salah satu seniman Betawi kesohor, Mpok Nori.

Peristiwa pertama kali terungkap ketika ibu korban datang ke rumah kontrakan anaknya sekitar pukul 03.00 WIB. Ia mengaku merasa tidak nyaman dan curiga, karena sebelumnya tidak dapat menghubungi korban melalui telepon, serta melihat kondisi pintu rumah terkunci dari dalam.

Setelah beberapa kali mencoba memanggil dan tidak mendapatkan respons, ibu korban kemudian meminta bantuan keluarga sekitar untuk membuka pintu. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa terbaring di lantai kamar tidur. Darah yang telah mengering terlihat menyebar di sekitar tubuh korban hingga ke bagian kasur.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim forensik juga turut serta untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lokasi. Selanjutnya, jenazah korban diangkut ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan visum guna mengetahui penyebab kematian secara pasti.

Melalui penyelidikan yang dilakukan secara cepat, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang pria berinisial F yang lebih dikenal dengan nama Fuad. Ia merupakan mantan suami siri korban dan berkewarganegaraan asing (WNA).

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, pelaku berasal dari negara Timur Tengah, dengan beberapa laporan menyebutkan berasal dari Irak atau Iran. Pihak kepolisian sedang melakukan verifikasi untuk memastikan keberadaan dan kewarganegaraan pelaku secara akurat.

Selain itu, informasi dari saksi, keberadaan pelaku sempat terdeteksi di sekitar lokasi kejadian sehari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Ia bahkan terlihat berjalan-jalan di lingkungan sekitar kontrakan korban, dan sempat menjalankan aktivitas ibadah di masjid setempat pada hari Jumat (20/3/2026) sore.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mencoba melarikan diri dari Jakarta dengan tujuan kabur ke Pulau Sumatera. Namun, upaya pelariannya tidak berhasil karena pihak kepolisian telah berhasil melacak jejaknya dengan cepat.

Pelaku ditangkap tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan pihak kepolisian daerah terkait saat berada di dalam bus yang sedang melintas di ruas Tol Tangerang-Merak pada pukul 13.30 WIB, Sabtu (21/3/2026) siang. Bus tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan Merak untuk melanjutkan perjalanan ke Lampung.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini berada di dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan mengungkap setiap detail kronologi kejadian serta kemungkinan adanya faktor lain yang menjadi pemicu peristiwa ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (22/3).

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku, serta beberapa benda yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan tim penyidik, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Menurut informasi dari keluarga dekat korban, korban sebenarnya telah lama ingin mengakhiri hubungan dengan pelaku.

Rasa sakit hati akibat penolakan rujuk dan keputusan korban untuk mengakhiri hubungan tersebut diduga menjadi pemicu utama pelaku melakukan aksi kekerasan, yang berujung pada kematian korban. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki apakah ada faktor lain seperti masalah ekonomi atau konflik lain yang mungkin turut berperan dalam peristiwa ini.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan terancam dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang digunakan antara lain Pasal 340 tentang pembunuhan dengan sengaja, yang dapat mengakibatkan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

*Data: Dihimpun dari berbagai sumber

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: