Berita Utama Info Bekasi

Interpol Blokir Pelarian, Steven Lyons “Terjepit” di Ngurah Rai

09 April 2026 Administrator Desa

Infobekasi.co.id – Sekretariat National Central Bureau (Set NCB) Interpol Indonesia bersama jajaran Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi menangkap buronan kelas kakap asal Inggris, Steven Lyons (45). Pria yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice ini diringkus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (28/3/2026) lalu.

Berdasarkan notifikasi yang diterima dari NCB Abu Dhabi, tim Interpol Indonesia langsung bergerak memblokade pergerakan Lyons yang baru saja mendarat di wilayah hukum Indonesia.

“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang sangat cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima notifikasi subjek Red Notice sedang dalam penerbangan menuju wilayah Indonesia. Kami langsung menginstruksikan pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” beber Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko pada Kamis (9/4/2026).

Steven Lyons dikenal sebagai tokoh kunci dalam sindikat kejahatan terorganisir asal Skotlandia, Lyons Crime Family, diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan pencucian uang berskala internasional. Penangkapan di Bali ini merupakan bagian dari “Operasi ARMORUM”, operasi gabungan lintas negara yang juga melibatkan otoritas Spanyol dan Skotlandia.

Melalui aksi ini, Interpol Indonesia menegaskan, komitmen dalam pemberantasan kejahatan transnasional. Wilayah Indonesia dipastikan bukanlah tempat berlindung yang aman bagi para pelanggar hukum internasional.

“Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan taktis, tetapi juga pesan tegas. Set NCB Interpol Indonesia mengedepankan komitmen pemberantasan transnational crime. Tidak ada zona aman di Indonesia bagi buronan Interpol,” kata Brigjen Untung.

Sebagai tindak lanjut, Lyons telah ditetapkan untuk dideportasi kembali ke negara peminta. Proses pengalihan tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu dini hari (8/4/2026) dengan pengawalan ketat, setelah seluruh prosedur hukum dan teknis antar-lembaga dinyatakan selesai.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: