Berita Utama Bekasi Satu

Jelang Akhir Triwulan II, PAD Kota Bekasi Tembus Rp. 1,5 Triliun

12 June 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026.

Menjelang penutupan Triwulan II pada akhir Juni nanti, tren penerimaan pajak menunjukkan angka yang positif dengan realisasi menembus Rp1,5 triliun per 10 Juni 2026. Capaian tersebut setara dengan 38,79 persen dari total target PAD Kota Bekasi tahun ini yang dipatok pada angka Rp4,002 triliun.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, menyatakan bahwa capaian di pertengahan tahun ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran serta optimalisasi berbagai sektor pajak potensial. Ia optimis, dengan sejumlah strategi baru yang tengah digulirkan, target akhir tahun dapat terpenuhi.

“Hingga 10 Juni ini, kita sudah berhasil merealisasikan PAD sebesar Rp1,5 triliun. Tentunya kita tidak akan berpuas diri. Berbagai upaya percepatan, inovasi pelayanan, hingga penindakan tegas terus kita lakukan agar sisa target hingga akhir tahun dapat dikejar secara maksimal,” ujar M. Solikhin, Kamis (12/06/26).

Untuk memastikan sisa target dapat direalisasikan, Solikhin menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah terukur. Fokus utama saat ini adalah memperketat pengawasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor makanan, minuman, perhotelan, hingga jasa parkir.

Pengawasan ini dilakukan secara hibrida, yakni melalui alat monitoring transaksi elektronik dan pengecekan langsung (checker) oleh petugas di lapangan.

Dari sisi penagihan tunggakan, Bapenda mengambil langkah tegas. Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021 hingga 2025 kini dilakukan secara masif bersama unsur kecamatan dan kelurahan. Bapenda juga melibatkan aparatur Pamor di tiap kelurahan untuk pra-pendataan dan cleansing data PBB.

“Kita tidak main-main dalam urusan tunggakan pajak. Untuk wajib pajak yang membandel, kami telah menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui instrumen Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk proses penagihan daerah. Di jalan raya, kami juga menggelar operasi gabungan penelusuran penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama Samsat dan Kepolisian menggunakan deteksi dari aplikasi Pasopati,” tegas Solikhin.

Di samping upaya penegakan, Bapenda tetap mengedepankan langkah persuasif. Pemkot Bekasi rutin mengundang para wajib pajak untuk diedukasi mengenai pentingnya transparansi melalui transaksi elektronik. Imbauan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak baru juga terus disuarakan secara langsung, melalui media sosial, dan tayangan videotron di berbagai titik strategis.

Lebih lanjut, Solikhin memaparkan bahwa optimalisasi tidak hanya menyasar pihak luar, tetapi juga membenahi internal Bapenda dan sinergitas antar-instansi.

“Kapasitas SDM penilai pajak terus kita tingkatkan melalui diklat, dan rotasi staf juga dilakukan untuk menyuntikkan semangat kerja baru. Selain itu, kami memperkuat kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Distaru, DPMPTSP, Satpol PP, dan BMSDA, untuk memaksimalkan potensi pajak reklame dan pemanfaatan aset daerah,” pungkasnya.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: