BEKASISATU, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, akhirnya angkat bicara menyusul penggeledahan maraton yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin). Tri menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak akan menghalangi dan siap bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Penggeledahan tersebut diketahui berkaitan erat dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada proyek pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dalam program revitalisasi Pasar Bantargebang.
“Kita lihat perkembangannya seperti apa. Bagaimanapun, Pemerintah Kota Bekasi akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Tri Adhianto saat dimintai keterangan, Senin (06/07/26).
Sebagai pucuk pimpinan daerah, Tri menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. Ia menginstruksikan jajarannya untuk bersikap transparan dan tidak menghambat kinerja penyidik korps adhyaksa dalam membongkar kasus ini.
“Kalau kita mempermudah pekerjaan instansi lain, tentu pekerjaan kita juga akan dimudahkan,” tegasnya.
Buku Rekening Kabid Pasar Disita
Sebelumnya, langkah agresif Kejari Kota Bekasi dalam mengusut kasus ini ditunjukkan melalui operasi penggeledahan di dua lokasi sekaligus, yakni Kantor Disdagperin Kota Bekasi dan UPTD Pasar Bantargebang, pada Senin (29/06/26) lalu.
Selama lebih dari enam jam—mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB—penyidik menyisir sejumlah ruangan, dengan fokus utama pada ruang kerja Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disdagperin Kota Bekasi. Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan 11 barang bukti krusial.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah penyitaan sebuah buku rekening atas nama petinggi Disdagperin berinisial JAS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen dan alat bukti tersebut guna merampungkan konstruksi perkara.
“Pada hari ini, Senin 29 Juni 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang,” jelas Ryan usai memimpin penggeledahan di Kantor Disdagperin.
Publik kini menanti babak baru dari penyidikan Kejari Kota Bekasi, menyusul kuatnya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam pusaran pungli fasilitas publik tersebut.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli