Bekasi — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 160 pengembang perumahan telah resmi menyerahkan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) mereka kepada pemerintah daerah hingga medio 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari manuver percepatan penertiban aset yang digenjot pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan telantar bagi kepentingan publik.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengungkapkan bahwa lonjakan tren penyerahan aset ini merupakan buah dari penguatan komitmen dan ketegasan sikap pemda yang diinisiasi sejak 2023.
Kala itu, Disperkimtan mengumpulkan sekitar 350 pengembang nakal dan pasif untuk disuntik sosialisasi bernada peringatan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang kewajiban penyerahan aset.
“Lonjakannya cukup luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran pengembang semakin baik untuk memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pemecahan sertifikat, agar aset tercatat legal sebagai milik daerah,” ujar Nur Chaidir, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Nur Chaidir menjelaskan, setelah fasos-fasum tersebut resmi menyandang status milik daerah secara hukum (clear and clean), pemerintah daerah akan langsung memasukkannya ke dalam pos rencana pembangunan jangka pendek.
Lahan-lahan tersebut diproyeksikan untuk disulap menjadi gedung fasilitas pendidikan baru, sarana ibadah warga permukiman hingga alokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menekan indeks polusi di kawasan industri.
Di sisi lain, Disperkimtan juga tengah mengebut proyek penataan jalan lingkungan di berbagai klaster perumahan.
Petugas di lapangan dikerahkan untuk melakukan verifikasi ketat mengenai status kewenangan jalan guna menghindari tumpang tindih anggaran (overlapping) antara dana desa, APBD kabupaten, maupun anggaran pengembang.
Meski laju pembangunan daerah sempat dibayangi oleh adanya koreksi serta pengetatan anggaran fiskal pada tahun anggaran 2026 ini, Nur Chaidir menggaransi bahwa pelayanan pada sektor infrastruktur prioritas tidak akan ikut dipangkas atau terbengkalai.
Kendati demikian, ia melemparkan pesan kepada masyarakat luas agar tidak menutup mata terhadap fasilitas publik yang sudah rampung dibangun. Warga diimbau aktif menjaga dan merawat jalan lingkungan serta fasilitas umum di wilayahnya masing-masing.
“Kami meminta masyarakat untuk turut menjaga infrastruktur yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” pungkas Nur Chaidir.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi — Pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Bekasi…
Bekasi — Pelarian S, pelaku utama dalam kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya sendiri,…
Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Bekasi — Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan roda empat terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM…
Bekasi – Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah terlindas truk dump di Jalan Raya Narogong,…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli