Infobekasi.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan, akses layanan Wikimedia yang saat ini dibatasi bakal dinormalisasi setelah proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan, pendaftaran merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang berlaku bagi platform digital menyediakan layanan dan memproses data pribadi di Indonesia.
Meskipun menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyebarkan pengetahuan, pemerintah menegaskan, keterbukaan informasi harus selaras dengan kepatuhan hukum. Status non-profit juga tidak menjadi pengecualian dalam kewajiban melindungi data pribadi warga negara.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bantuan teknis dapat diakses melalui laman, https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami pada jam kerja Senin-Jumat, serta melalui WhatsApp, email, Zoom, SP4N Lapor, atau layanan tatap muka di Jakarta Pusat.
Kemkomdigi menyatakan langkah ini bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman dan tertib, serta mendukung informasi terbuka selama platform mematuhi peraturan nasional.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli