BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2025 menuai polemik. Pasalnya, terdapat ketimpangan insentif yang memicu protes dari para aparatur sipil negara tersebut.
Merespons hal ini, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi turun tangan mengawal aspirasi belasan forum PPPK yang merasa dianaktirikan. Anggota dewan berjanji akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta keadilan.
Polemik ini bermula dari terbitnya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1.10.3/Kep-53.org/1/2025. Dalam aturan tersebut, PPPK angkatan pertama tahun 2025 diketahui hanya mengantongi TPP sebesar Rp1,5 juta. Angka ini berbanding jauh dengan nominal TPP yang diterima oleh PPPK angkatan lainnya, yakni sebesar Rp3 juta.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan yang menimpa para pegawai yang telah mengabdi untuk daerah.
“Hari ini kami menampung keluhan serta aduan pegawai PPPK yang sudah bekerja secara optimal, tetapi ironisnya TPP mereka hanya Rp1,5 juta. Kami di DPRD akan memperjuangkan seluruh aduan mereka agar keadilan itu nyata tercipta,” tegas Murfati seusai menggelar audiensi di gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (15/07/26).
Ketidakpuasan ini disuarakan secara langsung oleh Aliansi Merah Putih, sebuah wadah gabungan dari 18 forum PPPK se-Indonesia yang fokus mengawal kesejahteraan ASN PPPK.
Perwakilan Aliansi Merah Putih Kota Bekasi, Darus Salam, mempertanyakan alasan di balik pemotongan sepihak yang hanya menyasar angkatan 2025. Ia mendesak agar regulasi TPP diberlakukan secara merata tanpa ada diskriminasi antar-angkatan.
“Kenapa harus ada pembedaan? Seharusnya semua ikut merasakan hak yang sama. Kalaupun alasannya adalah efisiensi anggaran, ya semua harus diberlakukan adil, dipotong rata. Bukan hanya PPPK angkatan pertama ini saja yang jadi korban. Kami murni menuntut keadilan,” ungkap Darus.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Murfati menyatakan Komisi 1 akan segera melakukan pengecekan silang (cross-check) terhadap dokumen Peraturan Wali Kota maupun Kepwal yang mengatur perubahan struktur TPP ini.
DPRD mewanti-wanti Pemkot Bekasi agar tidak merumuskan kebijakan yang berpotensi menurunkan moral kerja para pelayan masyarakat.
“Kami akan segera memanggil OPD terkait dan mendesak Wali Kota untuk meninjau ulang kebijakan ini. Jangan sampai aturan yang dibuat malah menimbulkan kegaduhan di akar rumput dan mengganggu jalannya pelayanan publik. Keputusan akhirnya harus berkeadilan,” pungkas Murfati.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli