Kabupaten Bekasi — Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia segera memanggil pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai pertanggungjawaban terkait persoalan pengelolaan sampah yang dinilai bermasalah di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara itu.
Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), kementerian akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi guna menjelaskan tata kelola sampah di wilayah tersebut.
“Kami akan panggil petugas-petugas daerah, Bapak Bupati, Kepala Dinas, melalui Deputi Gakkum untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kegiatan Korve Gerakan Indonesia ASRI di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (2/3/2026).
Menurut Hanif, bupati memiliki kewenangan penuh dalam penanganan sampah di tingkat kabupaten. Karena itu, kementerian akan meminta penjelasan ihwal langkah yang sudah dan akan ditempuh pemerintah daerah, termasuk dukungan apa yang diperlukan dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan di semua lini, disertai penguatan sosialisasi kepada pemilik kawasan industri maupun masyarakat.
“Kami akan menegakkan hukum di semua lini dulu, sambil sosialisasi terus dilakukan. Baik pemilik kawasan maupun masyarakat, perlu benar-benar sosialisasi dengan sangat serius,” ujarnya.
Hanif menilai persoalan sampah bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, melainkan juga di sejumlah daerah lain, sehingga memerlukan pendalaman dan penanganan serius.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memandatkan pemerintah kabupaten/kota melalui Pasal 9 untuk melaksanakan penanganan sampah. Gubernur bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan pemerintah pusat menetapkan norma serta target.
Dalam Pasal 40 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma dan menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat wajib bertanggung jawab.
“Jadi ada pasal-pasal yang kita mintakan untuk kita tanggung jawab semua,” kata Hanif.
Sementara itu, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengakui hasil peninjauan di lapangan menunjukkan praktik pembuangan sampah liar terjadi di lebih dari satu titik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, akan memperkuat langkah penindakan dengan dasar Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang telah dimiliki.
“Kita akan berikan tindakan apabila ada yang membuang sampah sembarangan. Kita sudah punya perda, jadi akan kita tindak,” ujar Asep.
Selain penindakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berencana menggelar sayembara bagi masyarakat yang melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal.
Pelapor yang informasinya terbukti benar akan diberikan hadiah sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kabupaten Bekasi — Umat Hindu di Kota Bekasi menggelar bakti sosial bertajuk Saka Bhoga Sevanam…
Kota Bekasi — Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengumumkan kuota program mudik gratis 2026 telah terpenuhi….
Kota Bekasi — Pengawasan hunian vertikal masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Bekasi. Potensi…
Kota Bekasi — Menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026, Dinas Perhubungan Kota Bekasi bersama Unit Keamanan…
Kabupaten Bekasi — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan pembangunan fasilitas waste to energy…
Jakarta – Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik Lebaran…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli