Infobekasi.co.id – Salah satu platform media sosial, TikTok, dilaporkan telah mengambil langkah dengan menonaktifkan ratusan ribu akun yang diketahui milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/4/) lalu. Ia menyebut, hingga per 10 April 2026, setidaknya ada sekitar 780 ribu akun anak di bawah umur yang telah dinonaktifkan di Indonesia.
Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya, dikutip, Rabu (15/4).
Komdigi memberikan apresiasi atas komitmen TikTok yang telah menyerahkan surat kepatuhan, mempublikasikan batas usia minimum, serta berjanji melakukan pembaruan berkala. Meutya menilai, ini sebagai langkah positif dan berharap diikuti oleh platform lainnya untuk segera melaporkan jumlah penanganan akun serupa.
Di sisi lain, langkah tegas juga diambil terkait platform permainan daring, Roblox. Meskipun telah melakukan penyesuaian pengaturan dan pembaruan fitur secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, pemerintah menilai upaya tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar di Indonesia.
Menurut Meutya, masih terdapat celah atau loophole dalam sistem Roblox yang memungkinkan terjadinya komunikasi antara pengguna dengan orang tak dikenal, sehingga berpotensi membahayakan anak-anak.
“Masih ada celah yang membolehkan komunikasi atau obrolan dengan orang tak dikenal. Dengan berat hati meskipun sudah melakukan penyesuaian yang cukup banyak, kami belum dapat menerima pengajuan dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform tersebut telah mematuhi PP TUNAS,” beber Ia.
Meutya menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut bukanlah opsi, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pihaknya akan terus memantau dan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku demi melindungi ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli