infobekasi.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Penonaktifan akun akan dimulai pada sejumlah platform populer, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Hal ini disampaikan langsung Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid dalam tayangan video dikutip pada Jumat (6/3/2026).
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” ujar Meutya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Menurut Meutya, Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak di ruang digital sesuai usia. Langkah ini diambil karena anak-anak semakin menghadapi ancaman nyata di dunia maya. ”
“Anak-anak menghadapi ancaman semakin nyata, mulai dari perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi,” jelas Meutya Hafid.
Dengan kebijakan ini, diharapkan perlindungan terhadap anak di ruang digital dapat semakin terjamin dan mereka dapat berinteraksi di dunia maya dengan lebih aman dan sesuai dengan tahap perkembangannya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli