BEKASISATU, KOTA BEKASI – Babak baru sengketa lahan di Kampung Poncol, RT 07 RW 03, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, kian memanas. Mediasi kedua yang difasilitasi oleh pihak kecamatan berujung buntu (deadlock).
Kini, tim kuasa hukum salah satu pihak bersiap menempuh jalur pidana ke Polres Metro Bekasi Kota atas temuan dugaan manipulasi dokumen Akta Jual Beli (AJB) oleh pihak lawan.
Tim kuasa hukum Piter Jonson Sitorus, S.H., yang diwakili oleh Ahmad Sadjali, Ahmad Murdani, dan H. Irfan, secara blak-blakan membeberkan sejumlah kejanggalan krusial pada dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh pihak lawan.
”Di sini terkait AJB, ada dugaan manipulasi dari pihak lawan. Tanah klien kami diklaim dengan menggunakan dokumen AJB yang berbeda,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum usai mediasi berlangsung, Jumat (12/06/26).
Lebih lanjut, ia merinci tiga indikasi kuat pemalsuan tersebut. Pertama, adanya ketidaksesuaian antara nomor girik dan nomor persil.
“Secara aturan, kalau nomor persilnya berbeda, otomatis lokasinya pun pasti berbeda,” tegasnya.
Kedua, tim menemukan perbedaan mencolok pada data identitas di dalam AJB pihak lawan, mulai dari nama hingga usia pembeli saat transaksi dilakukan. Kejanggalan ketiga justru berakar dari pernyataan pihak lawan sendiri yang dinilai mencla-mencle.
”Ada statement langsung dari yang bersangkutan kalau AJB mereka itu sebelumnya telah hilang. Tapi anehnya, di sini mereka tiba-tiba bisa menghadirkan AJB yang kami duga telah dimanipulasi. Itu yang sangat kami pertanyakan,” bebernya.
Selain masalah dokumen administrasi, ketidaksinkronan juga terjadi pada klaim luas objek sengketa. Pihak lawan mengklaim sisa tanah seluas 400 meter persegi. Padahal, dari riwayat lahan tersebut, tanah telah dikapling dan terjual lebih dari 1.200 meter persegi.
”Dengan kata lain, secara hitungan sisa lahan kemungkinan hanya 100 meter persegi, tapi mereka mengklaim 400 meter. Di titik ini saja mereka tidak bisa membuktikannya,” tambahnya.
Kecamatan Persilakan Tempuh Jalur Hukum
Berita acara hasil mediasi hari ini mencatat dengan jelas adanya dugaan manipulasi data dan inkonsistensi pernyataan terkait status AJB yang sempat disebut hilang.
Perwakilan Kecamatan Bekasi Utara yang bertindak sebagai fasilitator, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa posisi pemerintah daerah murni sebagai mediator dan pelayan masyarakat.
Lantaran kedua belah pihak bersikukuh pada persepsi masing-masing, Iwan mempersilakan agar kasus ini diuji secara sah di mata hukum agar tidak mengganggu ketentraman warga Kampung Poncol.
”Saran kami, masing-masing pihak harus bisa memahami kekurangan dan kelebihannya. Kami tentu inginnya ada win-win solution. Tapi kalau keduanya sudah memiliki kemauan seperti itu, ya kita persilakan untuk menempuh jalur hukum. Nanti biar pembuktian di pengadilan yang memutuskan,” jelas Iwan Setiawan.
Kini, tim kuasa hukum Piter Jonson Sitorus tengah mengonsolidasikan seluruh alat bukti. “Untuk dari pihak kecamatan sudah membuka jalan. Jika alat bukti sudah terkumpul menjadi satu, kami akan segera membuka laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan ke Polres Bekasi,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli