Berita Utama Bekasi Satu

Nyanyian Ade Kunang Soal Dinas Teknis: Sinyal Bahaya bagi Pemkot Bekasi

08 June 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak membungkam eks Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kunang. Sebaliknya, dari balik status tersangkanya, ia menyanyikan kidung sumbang yang membongkar tabiat buruk para birokrat daerah.

Meski locus perkaranya berada di Kabupaten Bekasi, ‘nyanyian’ ini wajib menjadi alarm keras bagi ekosistem pemerintahan di wilayah tetangga, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Fokus utama dari kritik Ade menyoroti budaya usang di mana para kepala dinas teknis berbondong-bondong merapat kepada kepala daerah yang baru saja terpilih. Ia mempertanyakan alasan di balik kunjungan para kepala dinas tersebut kepada bupati yang sedang menjabat. Menurutnya, secara logis kedatangan itu adalah untuk meminta agar posisi mereka dipertahankan.

Pernyataan ini menelanjangi rapuhnya integritas pejabat eselon yang rela ‘mengemis’ demi kursi kekuasaan. Dalam konteks Pemkot Bekasi, hal ini menegaskan betapa krusialnya penerapan sistem merit yang diwajibkan oleh regulasi pusat. Jabatan harus diisi berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan kinerja, bukan berdasarkan seberapa rajin seorang pejabat melakukan sowan politik kepada kepala daerah.

Sindrom Lempar Batu Sembunyi Tangan

Lebih jauh, Ade Kunang mengkritik keras sikap para pejabat teknis yang seketika mencuci tangan ketika aparat hukum mulai mencium aroma rasuah. Ia menyoroti fenomena di mana setelah kejadian terungkap, semua pihak seolah lepas tanggung jawab dan saling lempar kesalahan.

Sebagai bentuk perlawanan, Ade menantang publik dan penegak hukum untuk mengupas tuntas inti persoalan anggaran. Ia mendesak agar pembahasan difokuskan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, siapa Pejabat (PJ) yang bertanggung jawab, bagaimana proses lelangnya, serta siapa yang mengendalikan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Ia bahkan secara tegas menepis kesaksian yang menudingnya menerima aliran dana Rp 50 juta, dengan mengklaim bahwa sebelum dilantik, ia menggunakan uang pribadinya untuk membangun fasilitas masyarakat seperti jalan dan makam.

Mens Rea dan Ketakutan Transparansi Proyek

Satu poin investigatif yang sangat relevan dengan iklim pembangunan daerah saat ini adalah analisa Ade mengenai mens rea atau niat jahat dari para kartel proyek. Ia menduga kuat bahwa ada ketakutan dari pihak-pihak berkepentingan jika proyek daerah dibuka secara transparan untuk publik. Menurutnya, para pemain lama yang diistilahkan sebagai “si A, si B, si C” ingin tetap memonopoli keuntungan bersama kepala dinas terkait.

Bagi Pemkot Bekasi yang tengah mengawal proyek-proyek infrastruktur publik masif—seperti fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (PSEL) di Sumurbatu maupun evaluasi infrastruktur transportasi—pengakuan ini adalah sinyal bahaya. Jika lelang ULP tidak dikawal dengan transparansi mutlak, APBD hanya akan berputar di lingkaran kartel pengusaha dan kepala dinas yang korup.

Menutup pernyataannya, Ade menyadari bahwa pembenahan ini membutuhkan sinergi banyak pihak, di mana ia menyebut bahwa pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus berkolaborasi dengan pemerintahan. Sebagai jurnalisme yang berpihak pada kepentingan publik, fungsi kontrol terhadap kebijakan kepala dinas dan lelang APBD di Pemkot Bekasi harus semakin dipertajam.

Jangan sampai ‘nyanyian’ dari balik jeruji ini hanya berlalu sebagai angin lalu tanpa memicu reformasi birokrasi yang sesungguhnya.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: