Berita Utama GoBekasi

Pegawai Outsourcing Bank Tipu Nasabah dengan Iming-iming Untung 10 Persen, Kerugian Capai Rp1,02 Miliar

26 June 2026 Administrator Desa

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong yang dilakukan seorang pegawai outsourcing di salah satu bank BUMN di Kota Bekasi. Akibat aksi tersebut, seorang nasabah lanjut usia mengalami kerugian hingga Rp1,02 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan korban berinisial HKS (73) awalnya datang ke bank pada 6 Oktober 2021 untuk menyimpan dana pada produk asuransi. Namun, korban justru ditawari investasi lain oleh tersangka berinisial SLK (42), yang bekerja sebagai tenaga outsourcing di bagian keuangan bank tersebut.

“Tersangka menyampaikan bahwa dengan menyetorkan dana sebesar Rp1,02 miliar, korban akan memperoleh keuntungan sekitar 10 persen dalam jangka waktu tiga bulan,” ujar Kusumo saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Karena percaya tersangka merupakan pegawai bank, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1,02 miliar. Namun, setelah tiga bulan berlalu, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima, begitu pula dana pokok korban tidak pernah dikembalikan.

Kusumo menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan program investasi tersebut bukan merupakan produk resmi bank.

“Program investasi yang ditawarkan kepada korban sama sekali tidak pernah ada di bank tersebut. Tersangka menawarkan program itu saat sedang bekerja di lingkungan bank, padahal program tersebut merupakan inisiatif pribadi dan berada di luar layanan resmi perbankan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dana korban tidak disetorkan ke rekening resmi bank, melainkan langsung masuk ke rekening pribadi tersangka.

“Dana yang diserahkan korban ditransfer ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening resmi bank,” kata Kusumo.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang-utang pribadinya karena yang bersangkutan sedang terlilit masalah keuangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kusumo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak wajar. Pastikan legalitas dan kebenaran program tersebut sebelum menyerahkan dana,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bekasi – Kasus pembakaran rumah warga yang dilakukan pengamen di Kampung Kemang, Jatiwaringin, Pondok Gede…

Bekasi — Tabir gelap di balik penemuan dua jasad remaja yang terkapar di dalam saluran…

Bekasi – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sudjana, membantah tegas…

Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi buka suara terkait keluhan warga mengenai polusi…

Bekasi – Aktivitas truk pengangkut material tanah untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)…

Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: