BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS.
JAS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Sikap tegas ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono.
Menurutnya, kasus korupsi dan pungli murni merupakan tanggung jawab pribadi tersangka dan sangat melanggar integritas serta sumpah jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pelanggaran itu dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bertentangan dengan sumpah jabatan. Jadi, kami tegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak bisa mendampingi secara bantuan hukum,” tegas Bayu dalam keterangan resminya, Kamis (16/07/26).
Sebagai mantan pejabat dari Korps Adhyaksa, Bayu menekankan bahwa Pemkot Bekasi sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sekaligus menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Kota Bekasi hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Alih-alih membela tersangka, Pemkot Bekasi justru berkomitmen untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak penyidik Kejaksaan guna mengembangkan kasus tersebut demi terciptanya good governance di lingkungan pemerintahan.
“Kami tetap kooperatif dalam penegakan hukum. Makanya nanti apabila ada pemanggilan lanjutan, kami siap membantu. Jika Kejaksaan meminta dukungan data maupun kesaksian, Pemkot pasti akan memberikannya secara jelas,” tambahnya.
Nasib Status Kepegawaian TersangkaTerkait sanksi administratif dan nasib status kepegawaian JAS selaku abdi negara pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
“Untuk langkah-langkah administratif, baik itu penghentian sementara, hukuman disiplin, atau penentuan status ASN-nya seperti apa ke depan, hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada pihak BKPSDM,” pungkas Bayu.
Kasus pungli pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli