Berita Utama Bekasi Satu

Polisi Ringkus Begal Jatisampurna Bekasi, Eksekutornya Residivis

02 July 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggulung komplotan begal sadis yang kerap meresahkan warga di kawasan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Tiga dari empat pelaku berhasil diamankan, di mana satu di antaranya merupakan eksekutor kambuhan yang kembali memakan korban jiwa.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa para pelaku yang berhasil diringkus berisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial S masih dalam buruan petugas.

“Pelaku empat orang. Tiga orang sudah ditangkap dan satu orang masih berstatus DPO,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media, Kamis (02/07/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan pemuda berumur rata-rata 20 tahun ini diketahui melancarkan aksi kejamnya di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Aksi pertama menyasar korban berinisial DS (48) di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, pada Jumat (26/06/26) dini hari WIB.

“Korban kemudian dipepet hingga dihentikan. Para pelaku mengambil sepeda motor korban, sementara korban berhasil melarikan diri. Keesokan harinya pelaku juga melakukan hal yang sama,” kata Kusumo menjelaskan kronologi kejadian, Kamis (02/06/26)

Aksi kedua yang berujung maut terjadi pada Sabtu (27/06/26) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Pabuaran, Gang Gitung, Kelurahan Jatiranggon. Kali ini, komplotan tersebut menghadang seorang pengemudi ojek online berinisial DTLP yang baru saja keluar dari rumah saudaranya.

Korban DTLP sempat berupaya melakukan perlawanan defensif untuk mempertahankan kendaraannya. Namun, pelaku MF langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban hingga mengalami pendarahan hebat di bagian paha dan bahu.

“Saat berusaha menyelamatkan diri, korban terjatuh. Setelah itu korban kembali dihujam menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit,” tutur Kapolres.

Rekam Jejak Kelam Sang Eksekutor

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku MF ditangkap di kawasan Jatiasih, sedangkan RTF dan MRA diciduk di daerah Bojongkulur, Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, komplotan ini juga mengaku pernah beroperasi dua kali di wilayah Bogor.

Kusumo membeberkan bahwa tersangka MF memiliki rekam jejak kriminal yang cukup kelam. Meskipun baru berusia 20 tahun, MF tercatat sudah tiga kali berurusan dengan hukum atas kasus kejahatan jalanan.

“MF merupakan seorang residivis. Ini adalah kali ketiga ia berhadapan dengan hukum,” tegas Kusumo.

Tercatat pada tahun 2023, MF pernah divonis enam bulan penjara atas kasus pencurian ponsel. Tak kapok, pada tahun 2024 ia kembali dihukum tiga tahun penjara terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), namun hanya menjalani hukuman satu tahun delapan bulan lantaran saat itu masih berstatus hukum anak.

Kini, pertualangan kriminal komplotan ini dipastikan berakhir di balik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: