Berita Utama Bekasi Satu

Program PTSL 2026, Warga Kota Bekasi Bantah Soal Klaim BPN

07 May 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kota Bekasi diwarnai tanda tanya. Klaim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang menyebutkan bahwa target bidang tanah tahun ini merupakan sisa dari pengukuran sebelumnya, menuai bantahan keras dari warga penerima manfaat.

Polemik ini bermula dari sosialisasi program PTSL 2026 yang digelar oleh BPN Kota Bekasi pada Selasa (05/05/26). Tahun ini, BPN menargetkan penerbitan sertifikat untuk 3.000 bidang tanah yang tersebar di 10 kelurahan, yakni Jatimakmur, Jatikarya, Jatiraden, Jatirangga, Jatiranggon, Kalibaru, Medansatria, Pejuang, Harapan Mulya, dan Marga Mulya.

Dalam keterangan resminya, BPN Kota Bekasi menegaskan bahwa program PTSL 2026 difokuskan pada penyelesaian bidang tanah yang sebelumnya telah dilakukan pengukuran, namun administrasinya belum tuntas.

“Oleh karena itu, kelengkapan berkas menjadi kunci utama dalam percepatan sertifikasi,” demikian pernyataan resmi pihak BPN dalam sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto.

Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan lintas sektor, termasuk jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kota Bekasi, dengan harapan program ini berjalan transparan dan akuntabel.

Namun, pernyataan BPN terkait status tanah yang “sudah diukur” tersebut justru memicu kebingungan di tingkat tapak. Sejumlah warga dari kelurahan yang baru mendapatkan kuota PTSL tahun ini mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas pengukuran oleh petugas BPN sebelumnya.

Salah seorang tokoh pemuda asal Kelurahan Jatikarya mengungkapkan kejanggalan tersebut. Ia mempertanyakan dari mana asal data pengukuran yang diklaim oleh pihak BPN.

“Sejak kapan BPN sudah ukur bidang tanah di sini, itu data dari mana?” ungkapnya dengan nada heran saat dimintai keterangan.

Menurutnya, mekanisme program PTSL yang ia pahami adalah BPN hanya menetapkan Penetapan Lokasi (Penlok) berbasis peta wilayah, bukan menetapkan titik lokasi per bidang yang seolah-olah sudah diukur secara fisik.

“Setahu saya, pada program PTSL tahun sebelumnya, data baru per bidang itu usulannya dari bawah, dari masyarakat sendiri, bukan dari BPN. BPN itu hanya penetapan penlok petanya secara global,” tegasnya.

Keresahan serupa juga disuarakan oleh tokoh masyarakat di Kelurahan Jatirangga. Meski wilayahnya pernah mendapatkan program PTSL pada tahun 2023, ia menegaskan bahwa bidang tanah yang sudah diukur saat itu seharusnya sudah langsung didaftarkan dan diproses, bukan disisakan untuk tahun 2026.

“Artinya, jika tahun 2026 ini dapat PTSL lagi, seharusnya berkas baru dari bawah yang belum diukur. Tapi ini kenapa terkesan sudah ada data dari BPN yang seolah sudah terukur,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap adanya transparansi data dan sosialisasi lanjutan dari pihak BPN Kota Bekasi di tingkat RT/RW, agar program sertifikasi tanah ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: