Gugatan tersebut resmi terdaftar di Kepaniteraan MK dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon: 205/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 per tanggal 10 Juni 2026.
Jakarta — Kepastian hukum dalam arena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia melalui Ramangsa Institute resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Kepaniteraan MK dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon: 205/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 per tanggal 10 Juni 2026.
Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian, menegaskan manuver hukum ini murni didorong oleh syahwat akademik dan tuntutan keadilan konstitusional, bukan titipan aktor politik praktis. Fokusnya tunggal: menambal cacat redaksional undang-undang yang berpotensi memicu tebang pilih dalam penegakan hukum pidana pemilu.
“Permohonan ini tidak dilandasi kepentingan politik praktis, melainkan semata-mata untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan hukum yang sama,” ujar Alfian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).
Sengkarut yang dipersoalkan Ramangsa Institute berkelindan pada bunyi Pasal 187 ayat (3) UU Pilkada. Pasal tersebut bertugas mengatur sanksi pidana atas pelanggaran kampanye (sebagaimana dirinci pada Pasal 69 huruf g, h, i, dan j). Namun, dalam diktum sanksinya, pasal itu hanya menyebut secara eksplisit frasa “Pemilihan Bupati/Walikota”.
Anehnya, frasa “Pemilihan Gubernur” justru absen dari teks norma tersebut. Menurut Alfian, bolongnya redaksi ini berbahaya karena larangan kampanye mengikat seluruh level Pilkada, tetapi sanksi pidananya berpotensi mandul jika diterapkan di level pemilihan gubernur karena tidak tertulis tegas.
Guna memperkuat dalilnya di hadapan sembilan hakim konstitusi, Ramangsa Institute menyodorkan sejumlah alat bukti lampau yang menunjukkan kegamangan aparat penegak hukum di lapangan, di antaranya:
Yurisprudensi DKI Jakarta (2016): Rekaman pernyataan Ketua KPU DKI Jakarta yang sempat kebingungan akibat tidak tercantumnya frasa “Calon Gubernur” dalam pasal pidana tersebut, meski secara substansi dinilai mengikat.
Komparasi Kasus Daerah (2020): Dokumen penanganan pelanggaran kampanye di Pilkada Kabupaten Bandung serta proses pidana ASN dan wali kota oleh Bawaslu Riau, yang membuktikan bahwa pasal tersebut selama ini hanya bertaring dan diterapkan secara mulus di level kabupaten/kota.
“Negara hukum menuntut adanya kepastian, kejelasan, dan kesamaan perlakuan di hadapan hukum. Tidak boleh ada ketentuan yang menyebabkan penegakan hukum berbeda terhadap pelanggaran yang substansinya sama hanya karena adanya kekurangan redaksional dalam suatu pasal,” tegas Alfian.
Dalam berkas petitumnya, Pemohon meminta MK bertindak sebagai positive legislator dengan memberikan tafsir konstitusional baru yang mengikat.
Ramangsa Institute mendesak MK menyatakan Pasal 187 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang frasa “Pemilihan Bupati/Walikota” tidak dimaknai ikut mencakup “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota”.
Melalui uji materi ini, kelompok masyarakat sipil ini berharap MK dapat melahirkan putusan yang progresif demi menutup ruang multitafsir, menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada serentak, serta menjamin keadilan elektoral (electoral justice) yang setara bagi seluruh kontestan politik di Indonesia.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih…
Bekasi – Arief Prabowo, warga Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, mengaku kehilangan dana sebesar Rp…
Bekasi — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menggelar operasi sterilisasi dan menindak tegas kendaraan yang…
Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Bekasi — Setelah membuat resah warga selama tiga hari, seekor monyet ekor panjang akhirnya berhasil…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli