Berita Utama Bekasi Satu

Raperda LGBT Kota Bekasi Digodok: Jangan Sampai Tumpul di Hulu

19 June 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur penanggulangan penyimpangan seksual, termasuk isu LGBT.

Di tengah proses legislasi yang ditargetkan rampung pada 2026 tersebut, kalangan pemerhati sosial mendesak pemerintah agar regulasi ini tidak hanya bersifat punitif di hilir, melainkan harus menyentuh akar permasalahan di hulu.

Direktur Yayasan GRAPIKS Bekasi, Daniel Ramadhan, menegaskan bahwa penanganan isu penyimpangan seksual tidak akan efektif jika hanya mengandalkan sanksi tanpa upaya pencegahan dasar. Pihaknya menyarankan agar parenting atau pola asuh anak diintegrasikan sebagai instrumen utama dalam Raperda tersebut.

“Dihulu itu dari mulai parenting menjadi penting. Dari mulai anak-anak itu menjadi penting. Jadi kalau kita cuma ngerjain di sisi hilir, ya otomatis kita tidak akan bisa melakukan pencegahan,” tegas Daniel, Jumat (19/06/26).

Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada kesehatan dan penanganan HIV, GRAPIKS berharap pemerintah daerah bersikap bijak dan komprehensif. Daniel mengingatkan agar penerapan aturan ini nantinya tidak tumpang tindih dengan isu hak asasi manusia (HAM).

“Jadi harapan saya Perda LGBT itu, kalaupun harus dibikin, harus bicaranya juga dari sisi hulunya. Sehingga nanti penanggulangannya kita bisa berkolaborasi, tidak melanggar hak asasi, dan lain-lain,” ungkapnya.

Cakupan Raperda Lebih Luas dari Sekadar LGBT

Sebelumnya, saya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa payung hukum ini sebenarnya dirancang dengan cakupan yang jauh lebih luas.

Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual yang meresahkan, bukan hanya berfokus pada kelompok tertentu.

“Kita tidak hanya bicara LGBT. Perda ini berbicara lebih luas mengenai penyimpangan seksual lainnya serta upaya perlindungan masyarakat dari kekerasan dan perilaku yang meresahkan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Saat ini, draf Raperda telah melewati tahap uji publik melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta aktivis anti-kekerasan seksual.

“Saat ini substansi Raperda sendiri tengah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat. Setelah harmonisasi selesai, DPRD akan melanjutkan pembahasan ke Panitia Khusus (Pansus) untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda,” papar Dariyanto.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: