Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi terus bergerak cepat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usai menertibkan Pajak Air Tanah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi kini mengintensifkan pendataan dan penertiban objek pajak reklame yang tersebar di wilayah setempat.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance) sekaligus memetakan reklame tak berizin maupun yang menunggak pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa operasi pendataan menyasar beragam bentuk media promosi luar ruang, mulai dari billboard, baliho besar, papan iklan di median jalan, persimpangan strategis, hingga pusat perbelanjaan.
“Petugas harus mencatat setiap reklame yang ditemukan, mendokumentasikan bentuknya melalui foto, mencatat nama iklan, serta lokasi pemasangannya. Data ini akan menjadi dasar untuk proses verifikasi dan evaluasi,” tegas Iwan Ridwan, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Guna mempercepat proses inventarisasi di lapangan, Bapenda membagi personel ke dalam empat tim khusus yang disebar ke berbagai zona wilayah Kabupaten Bekasi. Setiap tim dibekali dengan data manifes reklame resmi untuk dicocokkan langsung dengan fisik reklame di lokasi.
Rincian tugas tim lapangan yaitu mengidentifikasi nama produk/iklan dan lokasi pasti pemasangan, mencocokkan dengan basis data reklame yang sudah memiliki izin resmi hingga pengambilan foto objek reklame sebagai bukti evaluasi administratif.
Iwan menegaskan bahwa pada tahap awal penertiban ini, Pemkab Bekasi mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif. Petugas tidak langsung melakukan pembongkaran atau penebangan terhadap konstruksi reklame yang bermasalah.
Bagi objek reklame yang kedapatan belum mengantongi izin, masa berlaku izinnya habis, atau belum melunasi kewajiban pajak daerah, petugas hanya memberikan sanksi administratif berupa pemasangan stiker peringatan.
“Untuk hari ini tindakannya hanya berupa pemasangan stiker. Tidak ada penutupan, apalagi penebangan. Kita mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak,” terang Iwan.
Melalui langkah pendataan komprehensif ini, Iwan mengimbau seluruh pemilik atau biro periklanan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaiakan proses perizinan dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hasil dari penerimaan pajak tersebut nantinya akan disalurkan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi resmi menyerahkan tata kelola kawasan Pasar Baru Bekasi kepada BUMD…
Bekasi — Menjelang gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor…
Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi mengusut kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga…
Bekasi — Sebuah rekaman video amatir yang memperlihatkan seorang wanita berteriak histeris meminta pertolongan dari…
Bogor — Aroma menyengat dan tidak sedap yang biasa tercium dari saluran gas bumi ternyata…
Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli