Bekasi – Kompromi politik diduga kuat telah melunakkan taring DPRD Kota Bekasi dalam mengawasi mega proyek sampah senilai ratusan miliar di Sumur Batu. Setelah sempat menghujat kunjungan kerja Wali Kota Tri Adhianto ke China yang difasilitasi swasta sebagai bentuk gratifikasi, pimpinan parlemen kini justru ikut berbondong-bondong terbang ke tempat yang sama.
Dalih yang dilemparkan ke publik terdengar sangat luhur dan visioner: studi banding teknologi pengelolaan air dan peninjauan infrastruktur modern pada 2025 demi masa depan Kota Bekasi yang bebas banjir dan ramah lingkungan.
Namun, karpet merah yang digelar oleh Jinluo Water Co., Ltd—perusahaan teknologi lingkungan raksasa asal China—tidak serta-merta berjalan mulus tanpa riak. Di Kalimalang, markas para wakil rakyat berkantor, sebuah peluru kendali kritik dilesatkan. Adhika Dirgantara, politisi Partai Keadilan Sejahtera sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, dengan lantang mencium aroma yang tidak sedap.
Ia mengingatkan publik bahwa ada hal krusial yang perlu diklarifikasi mengenai pernyataan Wali Kota Bekasi yang mengaku tidak menggunakan dana APBD dalam lawatannya, melainkan disokong penuh oleh fasilitas dari pihak swasta asal China.
Menurut Adhika pada Kamis, 11 Desember 2025, di satu sisi tindakan ini memang terlihat tidak membebani keuangan daerah, namun di sisi lain harus diwaspadai karena aktivitas seperti ini berpotensi besar masuk dalam kategori gratifikasi.
Kalimat itu seketika menjadi tajuk utama media-media lokal. PKS, sebagai fraksi dengan basis massa militan di Bekasi, memposisikan diri sebagai benteng terakhir pengawasan moral dan anggaran. Publik sempat menaruh asa bahwa fungsi kontrol parlemen di Kota Bekasi masih bernyawa.
Namun, roda politik berputar lebih cepat daripada kalkulasi etika. Hanya berselang enam bulan, tepatnya pada Jumat, 26 Juni 2026, pemandangan kontradiktif justru tersaji di Huzhou, China. Tri Adhianto kembali menginjakkan kaki di China, kali ini untuk melakukan inspeksi langsung ke fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah milik Wangneng Environment.
Yang mengejutkan, di samping Sang Wali Kota, berdiri tegap Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi, Ketua Komisi II Latu Hary Hary, hingga politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Anton, beserta perwakilan Badan Keswadayaan Masyarakat Sumur Batu.
Kritik pedas yang menggema di akhir tahun 2025 bak menguap disapu angin. Di titik inilah publik bertanya-tanya: Apakah kritik lantang paruh musim lalu itu murni demi kepentingan rakyat, atau sekadar strategi menaikkan posisi tawar di atas meja negosiasi politik?
Diplomasi “Nina Bobo” dan Amputasi Fungsi Pengawasan
Melihat anomali sikap ini, para aktivis di Kota Bekasi meradang. Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia, Mulyadi, dengan gamblang menyebut bahwa kunjungan jilid dua ke China ini tak lebih dari sekadar panggung sandiwara politik untuk mengamankan jalannya kekuasaan eksekutif dari rongrongan legislatif.
Mulyadi melihat secara politis bahwa kunjungan tersebut diduga kuat sengaja didesain untuk mengondisikan suara DPRD, terutama Fraksi PKS. Dalam hal ini, PKS dinilai telah dininabobokan oleh Wali Kota Bekasi.
Istilah dininabobokan bukanlah sekadar metafora usang. Dalam kajian sosiologi politik, fenomena ini dikenal sebagai kooptasi—sebuah mekanisme di mana elemen kritis di luar kekuasaan dirangkul, diberi ruang, dan difasilitasi agar tidak lagi menjadi ancaman bagi stabilitas penguasa. Melalui pelesiran berkedok studi banding ini, taring DPRD Kota Bekasi seolah dipreteli satu per satu.
Bagaimana mungkin sebuah institusi yang enam bulan lalu memperingatkan bahaya laten gratifikasi dari pihak swasta asing, kini justru berbondong-bondong menikmati fasilitas yang sama dari korporasi global seperti Wangneng Environment? Sardi Effendi dan Latu Hary Hary, yang seharusnya menjadi jangkar moral pengawasan anggaran, justru terjebak dalam pusaran perjalanan dinas yang urgensinya sangat dipertanyakan.
Inkonsistensi ini melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah ada kompromi politik di bawah meja? Mengingat tahun 2026 adalah tahun krusial bagi konsolidasi politik lokal, kemesraan yang dipamerkan di China mengindikasikan adanya skenario saling mengamankan. Ketika legislatif telah ikut mencicipi fasilitas dari mitra swasta eksekutif, maka hak interpelasi, hak angket, atau sekadar fungsi kritik dalam rapat-rapat komisi dipastikan akan tumpul dengan sendirinya.
Menabrak Batas Regulasi: Menyoal Urgensi dan Bayang-Bayang Danantara
Jika argumen Pemerintah Kota Bekasi bahwa kunjungan ini penting untuk mengawal mega proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Sumur Batu, maka argumen tersebut langsung runtuh ketika dihadapkan pada struktur regulasi teranyar.
Berdasarkan garis kebijakan Pemerintah Pusat, proyek pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik di berbagai daerah metropolitan—termasuk di Kota Bekasi—kini telah ditetapkan statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Yang mendasar, tata kelola dan pendanaannya tidak lagi murni berada di bawah kendali kementerian teknis konvensional atau pemerintah daerah, melainkan telah digagas dan dikonsolidasikan melalui Danantara, lembaga superholding investasi baru bentukan Pemerintah Pusat.
Dengan status hukum tersebut, postur keterlibatan Pemerintah Daerah mengalami pembatasan secara legal-formal. Mulyadi menegaskan bahwa kewajiban Pemerintah Daerah seyogyanya hanyalah menyediakan lahan, dan secara teknis Pemerintah Kota Bekasi tidak terlibat langsung dalam pengelolaannya.
Oleh karena itu, ia melihat sama sekali tidak ada urgensi bagi Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bekasi untuk terbang jauh-jauh ke Negeri Tirai Bambu.
Argumen Tri Adhianto yang menyebut bahwa kepergiannya bersama pimpinan DPRD ke China adalah dalam rangka menekan Wangneng Environment agar memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal Bekasi juga dinilai sangat naif. Mulyadi meragukan pernyataan tersebut dan menganggapnya janggal.
Secara birokrasi, jika Pemerintah Kota Bekasi memiliki iktikad baik untuk memperjuangkan nasib para pekerja lokal di sekitar Bantargebang dan Sumur Batu, mereka tidak perlu terbang ribuan kilometer menyeberangi laut. Jalurnya sudah jelas: Pemerintah Kota Bekasi cukup mengusulkan hal tersebut dan membuat kesepakatan dengan Danantara di Jakarta. Sebagai lembaga superholding yang mengikat kontrak dengan Wangneng Environment, Danantara memiliki daya tawar hukum untuk memasukkan klausul tenaga kerja lokal ke dalam kesepakatan resmi.
Keanehan ini memperkuat dugaan adanya agenda lain dalam kunjungan Wali Kota Bekasi ke China. Mengapa Pemerintah Kota dan DPRD begitu bernafsu melakukan pendekatan langsung ke korporasi China dan melompati jalur koordinasi resmi dengan Pemerintah Pusat? Pertanyaan-pertanyaan ini terus menggelinding liar dan menyudutkan kredibilitas para pejabat yang berangkat.
Skandal Lahan Sumur Batu: Antara NJOP dan Anggapan Penggelembungan Anggaran
Kritik terhadap rombongan pelesiran ini mencapai puncaknya ketika mereka kembali ke tanah air. Sadar akan adanya sorotan negatif dari masyarakat, DPRD Kota Bekasi mencoba melakukan manuver untuk meredakan situasi. Pada Kamis (2/7/2026), jajaran DPRD Kota Bekasi langsung meninjau lokasi lahan proyek di Sumur Batu, Bantargebang.
Namun, alih-alih meredakan kekecewaan publik, aksi turun ke lapangan ini justru memicu polemik baru. Sikap para pimpinan dewan di lokasi pembebasan lahan dinilai sangat normatif dan kehilangan taji sebagai pengawas keuangan daerah. Mereka tampak lebih sibuk meninjau fisik ketimbang membedah tumpukan dokumen anggaran pembebasan lahan yang mencurigakan.
Mulyadi mengkritik keras bias fokus yang ditunjukkan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, sikap Ketua DPRD tidak sesuai dengan fungsinya yang seharusnya menyoroti bagaimana skema pembebasan lahan di Sumur Batu, termasuk soal bagaimana penggunaan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut dan bagaimana mekanismenya.
Fungsi pengawasan parlemen harusnya ditujukan untuk memastikan program yang digadang-gadang oleh pemerintah pusat tidak dicederai dengan tindakan-tindakan koruptif di tingkat daerah.
Bukan rahasia lagi bahwa proyek pembebasan lahan di kawasan penyangga seperti Bantargebang dan Sumur Batu senantiasa rawan menjadi ladang penyelewengan.
Informasi yang berkembang di lapangan mengindikasikan adanya dugaan dugaan mark-up atau penggelembungan harga pada transaksi jual beli lahan di Bantargebang, di mana harga yang ditransaksikan diduga melambung jauh dari nilai jual sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.
Di sinilah letak ironinya. Ketika indikasi dugaan kongkalikong anggaran ini menganga di depan mata, para pimpinan DPRD yang baru saja pulang dari kunjungan ke China justru tampak enggan bersuara keras. Alih-alih membentuk komite investigasi untuk menyelidiki dugaan permainan harga tanah di Sumur Batu, mereka justru menunjukkan sikap yang terkesan memaklumi, seolah-olah seluruh proses pembebasan lahan telah berjalan tanpa cacat hukum.
Jerat Hukum Gratifikasi dan Pembiaran Aparat
Untuk memahami mengapa kunjungan Tri Adhianto dan pimpinan DPRD ke China ini terus didera isu gratifikasi, tentu harus melihat regulasi hukum tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan undang-undang pembungkusan gratifikasi, setiap pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Cakupan aturan tersebut sangat luas, mulai dari pemberian uang, barang, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga fasilitas lainnya yang diterima baik di dalam maupun di luar negeri.
Dalam kasus kunjungan Wali Kota Bekasi pada Desember 2025 dan Juni 2026, klaim bahwa perjalanan tersebut tidak menggunakan dana APBD melainkan difasilitasi oleh pihak swasta justru menjadi dasar utama munculnya dugaan gratifikasi.
Mulyadi menilai tidak ada motif murni tanpa pamrih dalam dunia investasi internasional. Ketika Wangneng Environment atau Jinluo Water membiayai seluruh akomodasi dan logistik para pejabat Kota Bekasi selama di China, mereka sedang membangun relasi timbal balik agar proses birokrasi, pembebasan lahan, dan perizinan proyek mereka di Bekasi berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi maupun intervensi kritis dari parlemen.
Mulyadi secara terbuka menyamakan hal ini dengan apa yang pernah dikhawatirkan oleh politisi PKS sebelumnya. Ironisnya, politisi yang partainya dulu melempar kritik keras, kini justru ikut dalam kunjungan kedua Wali Kota Bekasi ke China.
Jika fasilitas mewah tersebut tidak dilaporkan oleh para pejabat yang berangkat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka secara hukum pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap.
Namun hingga kini, publik Bekasi belum melihat adanya transparansi atau klarifikasi resmi terkait pelaporan fasilitas tersebut, sementara aparat penegak hukum terkesan masih pasif menanggapi isu yang telah bergulir panas di ruang publik.
Membedah Distorsi Peran dan Etika Publik di Kota Bekasi
Merosotnya standar etika publik di Kota Bekasi terlihat jelas dari bagaimana fungsi-fungsi ideal pemerintahan mengalami pembiasan dalam realita di lapangan sepanjang periode akhir 2025 hingga pertengahan 2026 ini.
Pertama, terkait aspek pembiayaan dan sumber pendanaan kunjungan. Secara regulasi tata kelola yang bersih, setiap perjalanan dinas pejabat publik wajib bersumber dari anggaran resmi daerah yang terikat pada koridor audit berkala, atau dilakukan secara mandiri jika bersifat personal.
Namun yang terjadi, rombongan eksekutif dan legislatif justru menggunakan fasilitas penuh dari korporasi swasta asing. Hal ini secara langsung dinilai dapat mengikis independensi pemerintah daerah dan melemahkan posisi tawar daerah dalam menegosiasikan kepentingan publik di hadapan investor.
Kedua, terjadi prahara inkonsistensi di tubuh parlemen. Sikap kritis parlemen, terutama dari Fraksi PKS yang awalnya memelopori penolakan terhadap potensi gratifikasi pada kunjungan pertama, terbukti tidak konsisten.
Kewajiban utama mereka sebagai wakil rakyat adalah menjaga ketajaman pengawasan dari awal hingga akhir tanpa terpengaruh oleh dinamika relasi dengan eksekutif. Ketika pimpinan dewan memilih untuk balik arah dan ikut serta dalam rombongan kunjungan berikutnya, fungsi kontrol partai politik oposisi praktis dinilai melunak.
Ketiga, muncul kerancuan otoritas dan regulasi teknis. Pemerintah Kota Bekasi terkesan memaksakan urgensi teknis yang sebenarnya berada di luar batas kewenangan lokal mereka. Sebagai proyek strategis nasional, koordinasi utama mutlak berada di tangan pusat melalui lembaga Danantara. Manuver melakukan lobi langsung ke pabrik asing di Huzhou berdalih memperjuangkan tenaga kerja lokal mengindikasikan adanya kerancuan fungsi sekaligus potensi pelampauan batas kewenangan daerah.
Keempat, adanya kelalaian dalam fokus pengawasan pembebasan lahan. Tugas mendasar DPRD saat meninjau lahan di Sumur Batu adalah memeriksa transparansi penggunaan anggaran dan memastikan harga tanah tidak diselewengkan demi mencegah kerugian negara. Namun, legislatif justru terjebak dalam agenda peninjauan yang seremonial. Pengalihan fokus ini dikhawatirkan memberi ruang aman bagi bertumbuhnya praktik spekulasi tanah lokal yang merugikan anggaran daerah.
Jaringan Kepentingan dan Nasib Warga Bantargebang
Di balik gemerlapnya teknologi pengolahan sampah modern yang disaksikan oleh para pejabat Bekasi di Huzhou, China, ada realitas sosial yang kontras di sudut-sudut Sumur Batu dan Bantargebang. Warga yang hidup di sekitar gunungan sampah menahun tersebut hingga kini masih harus menghadapi dampak lingkungan langsung, sementara di tingkat atas terjadi dinamika perebutan pengaruh dan anggaran.
Rencana pembangunan proyek energi bersih ini nyatanya juga memicu kecemasan baru di tingkat bawah. Proses pembebasan lahan yang disinyalir tidak transparan membuat sebagian warga pemilik tanah asli merasa tersisih oleh pergerakan para spekulan tanah yang diduga memiliki akses informasi ke pemerintahan daerah.
Ketika Wali Kota beralasan bahwa kunjungannya jauh-jauh ke China adalah untuk memperjuangkan nasib tenaga kerja lokal, realitas di lapangan belum menunjukkan adanya jaminan yang mengikat. Tidak ada regulasi daerah yang konkret atau komitmen hitam di atas putih yang dapat diakses oleh publik sekembalinya rombongan dari China.
Hal ini memicu kecurigaan bahwa isu penyerapan tenaga kerja lokal sengaja diembuskan sebagai tameng moral untuk melegitimasi perjalanan yang difasilitasi pihak swasta tersebut. Pada akhirnya, warga di sekitar lokasi proyek tetap menghadapi ketidakpastian terkait ganti rugi lahan mereka, sementara dampak lingkungan masa depan dari mega proyek tersebut tetap menjadi beban yang harus mereka pikul.
“Catatan perjalanan dinas Wali Kota Bekasi bersama jajaran pimpinan DPRD ke China pada akhir 2025 hingga pertengahan 2026 ini melahirkan preseden yang kurang baik bagi tata kelola pemerintahan daerah. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana fungsi pengawasan legislatif dapat melemah ketika dihadapkan pada akomodasi politik dan perjalanan terfasilitasi dari pihak eksekutif serta mitra korporasinya,” jelas Mulyadi.
Fraksi PKS yang awalnya berdiri tegak menyuarakan potensi pelanggaran gratifikasi, kini harus menghadapi sorotan tajam masyarakat akibat keterlibatan pimpinan kadernya dalam rombongan ke Huzhou. Publik disuguhi pemandangan di mana batas antara pengawas dan pihak yang diawasi menjadi sangat kabur ketika berada dalam satu pusaran kepentingan proyek strategis.
Kini, perhatian sepenuhnya tertuju pada sikap aparat penegak hukum. Institusi penegak hukum seperti Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi ditantang untuk menunjukkan independensinya dalam mengusut tuntas legalitas fasilitas di balik kunjungan kerja tersebut, sekaligus mengaudit secara objektif pelaksanaan pembebasan lahan di Sumur Batu yang diduga sarat praktik penggelembungan harga.
“Jika polemik ini dibiarkan berlalu tanpa adanya kepastian dan kejelasan hukum, maka komitmen menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas korupsi di Kota Bekasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna di mata masyarakat,” tegasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi – Seorang mahasiswa berinisial SA (22) harus menahan rasa malu saat mendatangi Pos Damkar…
Bekasi – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) masif mengintai sektor industri di Kabupaten dan Kota…
Bekasi – Mandeknya perbaikan Jembatan Cikarang Bekasi Laut (CBL) memicu reaksi keras dari legislator. Anggota…
Bekasi – Kasus dugaan pencurian listrik raksasa oleh ruko yang disinyalir menjadi markas penambangan aset…
Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menekan hambatan akses layanan kesehatan darurat bagi warganya. Melalui…
Bekasi – Sebuah rumah toko (ruko) yang diduga kuat menjadi markas penambangan aset kripto (bitcoin)…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli