Peristiwa ini sempat memicu kegemparan warga sekitar hingga melibatkan pihak kepolisian untuk melakukan proses evakuasi pada malam harinya.
Bekasi – Insiden penagihan utang obat-obatan berakhir dramatis di sebuah apotek di kawasan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dua pemilik apotek dilaporkan terjebak dan tidak dapat keluar setelah pintu bangunan diduga dikunci secara paksa dari luar oleh sejumlah orang, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa ini sempat memicu kegemparan warga sekitar hingga melibatkan pihak kepolisian untuk melakukan proses evakuasi pada malam harinya.
Ketua RT 04/RW 26 Teluk Pucung, Maruf, menjelaskan bahwa ketegangan bermula saat sejumlah orang yang mengaku sebagai distributor obat datang ke lokasi. Mereka bermaksud menagih pembayaran obat-obatan yang diduga telah menunggak cukup lama.
“Beberapa hari sebelumnya sudah ada yang datang, tapi apotek sering tutup dan pemiliknya jarang terlihat,” ungkap Maruf kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Pihak pengurus lingkungan sebenarnya sempat mencoba memediasi perselisihan tersebut. Namun, pada Selasa siang, para penagih kembali mendatangi apotek dan menggedor-gedor pintu bangunan dengan intensitas tinggi.
Suasana mencekam terjadi saat muncul laporan bahwa dua orang penghuni di dalam apotek tidak bisa keluar. Diduga, pintu utama telah dikunci dari luar oleh pihak penagih sebelum mereka meninggalkan lokasi.
Mendapat laporan tersebut, petugas dari Polsek Bekasi Utara langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa malam. Dengan pendampingan pengurus RT dan pemilik kontrakan, petugas akhirnya membuka paksa pintu yang terkunci tersebut.
Di dalam bangunan, polisi menemukan dua pemilik apotek berinisial RN dan RN. Beruntung, keduanya ditemukan dalam kondisi selamat meskipun sempat tertahan berjam-jam di dalam ruangan.
“Kami belum bisa memastikan apakah ini masuk kategori penyekapan. Yang jelas, mereka memang tidak bisa keluar karena pintunya terkunci dari luar,” tambah Maruf.
Selain dugaan aksi penguncian paksa, terungkap pula adanya perbedaan mencolok terkait nilai tunggakan yang menjadi pemicu keributan.
Versi Penagih distributor menyebut tunggakan obat mencapai angka Rp112 juta. Namun, pemilik Apotek mengklaim hanya memiliki sisa utang sebesar Rp25 juta.
Hingga berita ini diturunkan, kasus sengketa utang yang berujung aksi intimidasi ini masih dalam penanganan intensif pihak Kepolisian.
Polisi meminta kedua belah pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi atau menempuh jalur hukum formal guna menghindari tindakan anarkis yang merugikan salah satu pihak.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi — Mahasiswa Ilmu Komunikasi President University menghadirkan Start Your Career Expo 2026 sebagai wadah…
Bekasi – Menyongsong visi besar Indonesia Emas 2045, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe,…
Bekasi – Stadion Mini Mustikajaya menjadi saksi semangat membara ratusan siswa sekolah dasar dalam ajang…
Bekasi – Usia senja bukan halangan untuk terus belajar dan menjaga api asmara dalam rumah…
Bekasi – Komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin kembali membuahkan…
Bekasi – Kabar segar bagi pengguna jalan di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli