Berita Utama Bekasi Satu

Tak Hanya PPPK, Pemkot Bekasi Bakal Evaluasi TPP ASN

06 July 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi membeberkan terkait persoalan isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi yang baru diangkat pada tahun 2025.

Persoalan ini merupakan imbas langsung dari beratnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi yang tertekan pada draf Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, membeberkan bahwa kas daerah saat ini tengah mengalami tantangan fiskal yang hebat. Hal ini dipicu oleh pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, serta membengkaknya beban pembiayaan mandiri daerah.

“Pada posisi saat ini, kita sudah mengetahui proyeksi pendapatan pada tahun 2026. Terdapat pengurangan dana transfer ke daerah. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kurang lebih Rp98 miliar, dan dari Pemerintah Pusat juga berkurang sekitar Rp136 miliar,” ungkap Yudianto saat apel pagi, Senin (06/07/26).

Lebih lanjut, Yudianto memaparkan bahwa Pemkot Bekasi kini harus merogoh kocek sendiri untuk menanggung secara penuh pembiayaan jaminan layanan kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi warganya, lantaran subsidi tersebut tidak lagi ditanggung oleh Pemprov Jawa Barat.

Tersedot Proyek Infrastruktur Mendesak

Selain merosotnya pendapatan, ancaman tersendatnya kenaikan TPP PPPK juga disebabkan oleh kewajiban penyelesaian infrastruktur berskala besar yang menyedot anggaran daerah.

Saat ini, Pemkot Bekasi juga tengah mengejar target Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumurbatu. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diwajibkan membebaskan lahan seluas total sekitar 6 hektare yang seluruh pembiayaannya dibebankan murni pada APBD 2026.

Belum lagi, rentetan musibah kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang memaksa Pemkot Bekasi bergerak cepat menyiapkan mitigasi jalur terkait persoalan infrastruktur flyover Bulak Kapal.

“Tuntutan untuk membangun infrastruktur berupa jalan layang (flyover) tidak dapat kita hindari lagi. Oleh karena itu, kami kembali mengalokasikan anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan flyover tersebut dengan nilai kurang lebih Rp60 miliar,” jelas Yudianto.

TPP Seluruh ASN Dievaluasi, Pemkot Pastikan Tak Ada PHK

Kondisi fiskal yang terjepit ini mengharuskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengambil langkah tegas. Program-program di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau Rencana Strategis (Renstra) akan dirasionalisasi.

Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, yang membatasi alokasi belanja pegawai untuk seluruh ASN dan PPPK maksimal sebesar 30 persen pada tahun 2027.

Yudianto menegaskan, evaluasi TPP dan penangguhan pembayaran ini tidak hanya menyasar PPPK, melainkan berlaku secara menyeluruh bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi demi menjaga neraca keuangan daerah tetap sehat.

Kendati kesejahteraan pegawai berupa kenaikan TPP terdampak, Yudianto menjamin bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mengorbankan status kepegawaian para aparatur.

“Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk tidak mengurangi atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para aparatur, baik PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun pegawai lainnya. Formasi saat ini akan tetap kita pertahankan,” pungkasnya.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: