BEKASISATU, KOTA BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi membuktikan komitmennya untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan pelanggar lalu lintas. Sebuah mobil operasional berpelat merah milik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi tak luput dari sanksi tegas penggembokan akibat nekat parkir sembarangan di bahu Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (12/06/26) siang.
Sikap membandel pengemudi mobil dinas tersebut terbilang ironis. Pasalnya, sebuah spanduk larangan parkir berukuran besar terpampang jelas hanya berjarak lima meter dari lokasi kendaraan itu terparkir.
Tindakan tegas petugas di lapangan ini terekam viral dimedia sosial. Dalam gambar tersebut, petugas Dishub yang tergabung dalam operasi gabungan tampak berdiri di samping mobil operasional bertuliskan “Tim Reaksi Cepat Dinas Sosial Kota Bekasi” yang telah dipastikan tidak sedang dalam kegiatan evakuasi dan operasi kegawatdaruratan.
Diketahui bahwa, penertiban ini adalah langkah konkret pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi jalan secara optimal. Sejak Kamis (11/06/26) kemarin, Dishub bersama tim gabungan telah menggembok tujuh kendaraan roda empat di area samping RS Mitra Keluarga tersebut dan melakukan pengempesan ban dan cabut pentil terhadap motor motor yanf parkir sembarangan.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas penegakan aturan. Ruang milik jalan harus dikembalikan pada fungsi aslinya untuk kelancaran pengguna jalan, bukan dialihfungsikan menjadi area parkir liar atau tempat berjualan yang mengganggu ketertiban umum.
Operasi penertiban kawasan Kayuringin Jaya ini tidak dilakukan secara sepihak. Dishub menggandeng elemen lintas sektoral, mulai dari Polres Metro Bekasi Kota, Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, Garnisun Bekasi dan tim lain nya.
Penataan kawasan rawan kemacetan akibat okupasi bahu jalan harus dieksekusi secara konsisten untuk memberikan efek kejut bagi para pelanggar, tanpa memandang status kepemilikan kendaraan.
Bagi kendaraan yang masih membandel parkir di badan jalan, harus diberikan tindakan berupa penggembokan dan pencabutan pentil sebagai efek jera agar masyarakat mematuhi rambu-rambu yang ada.
Melalui operasi gabungan yang diawali dengan apel di Plaza Patriot Candrabhaga ini, semoga kesadaran seluruh elemen masyarakat—termasuk aparatur sipil negara—dalam mematuhi rambu dan menjaga ketertiban fasilitas umum dapat terus meningkat.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli