Berita Utama Bekasi Satu

Tingkatkan Pelayanan, Kapus Kota Bekasi Wajib Punya Sertifikasi Izin Praktik

08 June 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan tengah melakukan serangkaian asesmen ketat guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) dan dua posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD Tipe D.

Salah satu syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam seleksi ini adalah kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraeni, menegaskan bahwa kepemilikan dokumen legalitas tersebut adalah harga mati bagi setiap tenaga kesehatan, terlebih bagi mereka yang akan menduduki kursi pimpinan di fasilitas layanan masyarakat.

“Wajib. Setiap tenaga yang melakukan pelayanan kesehatan tentunya wajib memiliki STR dan SIP,” tegas Satia saat memberikan keterangan terkait proses seleksi tersebut pada Senin (08/06/26).

Mengenai progres pengisian kursi kosong pimpinan fasilitas kesehatan yang saat ini tengah dinanti publik, Satia menjelaskan bahwa tahapan evaluasi masih terus berjalan.

“Betul, nanti kita lakukan asesmen terlebih dahulu. Dari hasil asesmen tersebut baru akan kita tetapkan siapa yang akan mengisi kekosongan kepala Puskesmas dan Dirut RSUD Type D,” paparnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang sempat beredar terkait adanya sejumlah Kepala Puskesmas yang disinyalir tidak mengantongi STR maupun SIP. Satia memberikan klarifikasi tegas bahwa ketiadaan dokumen tersebut di lokasi praktik baru bukan berarti tenaga kesehatan tidak memilikinya, melainkan sedang dalam masa transisi administratif akibat mutasi jabatan.

“Bukan tidak punya aturan atau ada perubahan. Aturan itu sudah berlaku, kalau tidak punya mereka tidak bisa memberikan pelayanan, dan berarti tidak bekerja. Makanya jangan mendaftar menjadi Kapus (jika tak punya STR/SIP),” tegasnya.

Langkah tegas Dinas Kesehatan ini memastikan bahwa seluruh pelayanan, baik di tingkat puskesmas maupun RSUD Tipe D di Kota Bekasi, akan dipimpin oleh tenaga medis yang tidak hanya berkompeten secara klinis, tetapi juga tertib secara hukum dan regulasi.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: