Berita Utama Bekasi Satu

Wali Kota Bekasi Paparkan Sisi Positif Relokasi PPPK ke Guru

11 July 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, akhirnya angkat bicara merespons polemik pengalihan status ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penata Layanan Operasional menjadi tenaga pendidik. Langkah eksekutif yang sebelumnya menuai kritik dari DPRD ini dinilai sebagai solusi darurat untuk mengatasi krisis guru di Kota Bekasi.

Tri Adhianto meminta semua pihak agar tidak hanya terpaku pada kekakuan aturan administrasi. Menurutnya, pemangku kebijakan harus peka terhadap realitas di lapangan, di mana banyak sekolah negeri yang saat ini kekurangan tenaga pengajar profesional.

“Cara pandangnya harus melihat realita di lapangan. Saat ini kita kekurangan guru, sementara jadwal pembukaan penerimaan tenaga pendidik yang baru belum jelas,” tegas Tri Adhianto saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (10/07/26).

Keputusan taktis ini, lanjut Tri, terpaksa ditempuh agar hak pendidikan anak-anak di Kota Bekasi tidak terbengkalai. Menghentikan atau membatalkan mutasi sama saja dengan membiarkan kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah berjalan tidak maksimal akibat kekosongan tenaga pendidik.

Sebelumnya, kebijakan Pemkot Bekasi ini mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Anggota Komisi IV, Nawal Husni (Gus Nawal), menilai mutasi tersebut berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Perubahan status dari tenaga operasional ke guru dianggap cacat prosedur jika hanya bermodalkan ijazah Sarjana Pendidikan (S.Pd.) tanpa mengantongi persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meski dituding melanggar regulasi rekrutmen awal, Pemkot Bekasi memastikan kebijakan ini tidak sekadar menambal kekurangan SDM, tetapi juga membawa angin segar bagi masa depan para pegawai.

Peralihan status ke tenaga pendidik secara otomatis akan membuka keran peningkatan pendapatan dan jenjang karier bagi para PPPK. Salah satunya adalah peluang untuk mendapatkan tambahan kesejahteraan melalui insentif sertifikasi profesi guru yang dinilai cukup signifikan.

“Ini sebagai alternatif harapan bagi PPPK dan pegawai wilayah. Jika kelak ada pembukaan rekrutmen guru, mereka bisa menjadi ASN secara penuh karena formasi terbesar penerimaan biasanya ada di sektor guru,” pungkas Tri.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: