BEKASISATU, KOTA BEKASI – Keberadaan tanggul jalan setinggi kurang lebih dua meter di akses masuk Perumahan Grand Galaxy City (GGC), Jalan Raya Pekayon, memicu polemik. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan akan mengambil langkah tegas dengan membongkar konstruksi tersebut lantaran dinilai membahayakan pengguna jalan dan dibangun tanpa izin.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara langsung menyoroti tingginya elevasi tanggul tersebut saat melakukan tinjauan lapangan. Menurutnya, selain menyalahi aturan tata ruang, tanggul tersebut menjadi salah satu biang kemacetan di kawasan Pekayon.
“Ya, ini adalah salah satu penyebab kemacetannya. Memang desainnya sangat berbahaya dan dari sisi keamanan elevasinya terlalu tinggi. Jadi nanti saya akan minta ini dibongkar, termasuk pagarnya juga, karena itu tidak ada izinnya,” tegas Tri usai meresmikan jalan di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, Minggu (03/05/26).
Tri mengingatkan kepada para pengembang dan pelaku usaha di Kota Bekasi agar taat terhadap regulasi perizinan. Setiap pembangunan fisik di sekitar fasilitas umum tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus melalui kajian teknis, termasuk mempertimbangkan estetika kota dan keselamatan warga.
Lebih lanjut, konstruksi yang menjorok atau menghalangi pandangan pengendara sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
“Setiap pembangunan itu kan ada proses pengaturannya. Coba lihat dari sini, jarak pandang orang terhalang, mereka tidak akan bisa melihat jika di sana ada kendaraan lain. Ini sangat berbahaya. Selain jarak pandang, estetika juga harus diperhatikan. Saya yakin di jalan itu ada aturan Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang harus dipatuhi,” bebernya.
Orang nomor satu di Kota Bekasi ini berharap adanya sinergi dan pemahaman yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, sehingga tata ruang kota dapat berkembang secara seimbang dan aman bagi semua pihak.
Sebagai informasi, pembangunan tanggul di depan Perumahan Pondok Mitra Lestari ini disinyalir sebagai respons sepihak dari pengelola kawasan usai Grand Galaxy City diterjang banjir parah pada tahun lalu.
Nahasnya, alih-alih menjadi solusi, tanggul tanpa izin Pemkot Bekasi ini justru menuai protes keras dari warga sekitar. Masyarakat mengeluhkan bahwa struktur tersebut tidak hanya memperparah kemacetan, tetapi juga berpotensi mengalihkan limpahan air banjir langsung ke permukiman warga lainnya saat hujan deras turun.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli