Berita Utama Bekasi Satu

Warga Bersiap, Jadwal Serap Aspirasi Anggota DPRD Kota Bekasi Bulan Juli

03 July 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Punya keluhan soal jalan rusak, masalah layanan puskesmas, atau fasilitas pendidikan di lingkungan sekitar yang kurang memadai? Ini adalah momen yang tepat bagi warga Kota Bekasi untuk angkat bicara dan menuntut perbaikan.

Pimpinan beserta seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dijadwalkan akan kembali “turun gunung” menemui konstituennya. Langkah jemput bola ini dilakukan melalui agenda Reses II Masa Jabatan 2024–2029 yang akan berlangsung selama enam hari, terhitung sejak 7 hingga 12 Juli 2026.

Agenda ini bukan sekadar kunjungan rutin, melainkan pijakan penting bagi arah pembangunan Kota Bekasi agar pengalokasian anggaran daerah benar-benar berbasis pada kebutuhan riil warga di lapangan. Kepastian jadwal reses ini tertuang dalam surat pengumuman resmi nomor 100.1.4.2/2796/Setwan.FPP.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menegaskan bahwa reses adalah hak warga untuk didengar, sekaligus kewajiban anggota dewan yang diamanatkan oleh konstitusi daerah.

“Pelaksanaan Reses II ini akan dilaksanakan secara serentak oleh pimpinan maupun anggota dewan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) mereka. Ini adalah momentum penting bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” ujar Lia Erliani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/07/26).

Seringkali muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa keluhan yang disampaikan saat reses hanya sekadar dicatat lalu menguap begitu saja.

Menjawab hal tersebut, pihak Sekretariat DPRD Kota Bekasi memastikan adanya sistem pengawalan aspirasi yang ketat.Seluruh masukan dan usulan pembangunan dari warga akan disaring secara administratif untuk diintegrasikan ke dalam sistem perencanaan daerah.

“Hasil reses yang menyerap aspirasi masyarakat tersebut, nantinya akan dituangkan dan dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang kemudian dimasukkan secara resmi ke dalam Dokumen Reses yang diparipurnakan,” tegas Lia.

Melalui mekanisme yang akuntabel ini, usulan prioritas warga—mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan mutu kesehatan, tata ruang, hingga pendidikan—dipastikan akan masuk ke dalam dokumen resmi dewan. Hal ini menjadi modal kuat untuk menekan Pemerintah Kota Bekasi agar merealisasikan usulan tersebut pada program kerja dan belanja daerah di masa mendatang.

Oleh karena itu, warga Kota Bekasi diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan proaktif menyampaikan kebutuhan lingkungannya kepada wakil rakyat di Dapil masing-masing.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: