Berita Utama Info Bekasi

2 Pelaku Debt Collector Gadungan Dibekuk Polres Metro Bekasi Kota, 4 Masih Buron

28 March 2026 Administrator Desa

infobekasi.co.id – Polisi menangkap dua orang tersangka melakukan pemerasan berkedok sebagai debt collector di Kota Bekasi. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AP dan RS, sementara empat pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menuturkan, total pelaku dalam kasus ini berjumlah enam orang yang bekerja secara komplotan.

“Aksi pemerasan menimpa korban berinisial RR yang sedang melintas di Jalan Raya Siliwangi, Narogong, Kecamatan Rawalumbu pada Kamis (26/2/2026). Korban dipepet tiga sepeda motor yang dikendarai komplotan pelaku, kemudian diadang dan diberhentikan,” ujar Kombes Kusumo, Sabtu (28/3/2026).

Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menekan korban, bahwa motor yang dikendarainya menunggak pembayaran. Padahal, korban telah mempertegas, kendaraannya sudah lunas dan memiliki bukti dokumen BPKB.

“Mereka tetap menarik paksa kendaraan dan melakukan kekerasan terhadap korban, kemudian membawa kabur motor tersebut,” beber Kombes Kusumo.

Korban telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 8 Februari 2026, menyatakan, penarikan motor dilakukan oleh penagih utang bodong. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap AP dan RS.

Dari pengakuan pelaku, motor tersebut dijual ke Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan harga di bawah Rp5 juta. Mereka juga mengaku hanya berpura-pura sebagai debt collector tanpa membawa dokumen resmi apapun.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa dan selalu bergerombol, sehingga menimbulkan rasa khawatir dan ketakutan bagi masyarakat,” tetang Kombes Kusumo.

Para pelaku dikenakan tindak pidana berdasarkan Pasal 482 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: