Berita Utama Bekasi Satu

ASN WFH Kota Bekasi Wajib Aktifkan GPS dan Dilarang Keluyuran

01 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Angin segar sekaligus peringatan tegas mewarnai kebijakan baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Mulai 31 Maret 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini resmi menikmati fasilitas Work From Home (WFH) setiap hari Rabu. Namun, jangan harap bisa bersantai apalagi keluyuran, sebab pengawasan berlapis telah disiapkan.

Kebijakan yang ditujukan untuk menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan efisiensi energi ini disahkan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono. Aturan mainnya tertuang gamblang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/583/BKPSDM.PKA.

Di balik pelonggaran lokasi kerja, Pemkot Bekasi menerapkan standar disiplin digital yang ketat. ASN yang mendapat jatah WFH wajib menghidupkan fitur Global Positioning System (GPS) di gawai mereka sepanjang jam kerja. Tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan mengirimkan lokasi terkini (share location) secara berkala kepada atasan masing-masing.

“ASN harus tetap dapat dihubungi dan memberikan respons cepat melalui sarana komunikasi seperti telepon, email, maupun aplikasi pesan. Pelaporan aktivitas harian juga wajib dicatat lewat aplikasi e-Kinerja BKN,” tegas poin instruksi dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi tersebut.

Sektor Pelayanan Publik Tetap PrimaMeski mayoritas instansi diizinkan menerapkan WFH secara penuh pada hari Rabu, pengecualian berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Untuk sektor vital ini, kuota WFH dibatasi maksimal 50 persen. Pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan OPD masing-masing agar ritme pelayanan publik tidak terganggu.

Para pimpinan dinas juga mengemban tugas krusial untuk memantau anak buahnya. Mereka diinstruksikan untuk melakukan pengawasan melekat demi memastikan tidak ada ASN yang melakukan mobilitas di luar urusan dinas selama jam WFH.

Sementara itu, bagi pegawai yang tetap harus bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), Pemkot Bekasi menginstruksikan langkah efisiensi nyata. Mereka diwajibkan menghemat penggunaan listrik dan mengoptimalkan tata ruang kerja.

Seluruh jadwal dan implementasi kebijakan WFH ini nantinya akan dievaluasi dan dilaporkan secara berkala kepada Wali Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Dengan berlakunya kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap produktivitas ASN tetap terjaga selaras dengan target penghematan energi daerah.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: