Berita Utama Bekasi Satu

Aturan Baru Samsat Bekasi: Bayar Pajak Kendaraan Bebas BPKB

04 March 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pemerintah Provinsi Jawa Barat membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan di kawasan aglomerasi Bekasi Raya dan Depok. Mulai Selasa (03/03/26), proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan resmi dipermudah dengan dihapuskannya syarat melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Langkah pemangkasan birokrasi ini bukan sekadar untuk mengurangi antrean di kantor Samsat, melainkan strategi taktis Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Target utamanya jelas: uang pajak dari warga di wilayah dengan volume kendaraan tertinggi ini akan dikembalikan dalam bentuk perbaikan infrastruktur jalan.

Karena di Bekasi, isu jalanan rusak yang menghubungkan titik-titik permukiman padat dan kawasan industri memang terus menjadi sorotan warga.

“Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegas Dedi Mulyadi dalam pernyataan resminya melalui Instagram.

Selama ini, syarat wajib melampirkan BPKB kerap menjadi batu sandungan bagi masyarakat yang ingin taat pajak. Banyak warga yang menunda pembayaran karena kendaraannya masih dalam masa cicilan leasing, BPKB disimpan di bank, atau sekadar enggan menghadapi birokrasi yang berbelit.

Untuk memutus rantai kendala tersebut, Dedi memastikan proses administrasi kini jauh lebih ringkas. “Mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Dorong Digitalisasi, Berantas Calo

Selain meringkas syarat fisik, Pemprov Jabar secara agresif mendorong masyarakat Bekasi dan Depok untuk beralih ke layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Peralihan ke sistem daring ini diproyeksikan mampu menjadi solusi ganda. Pertama, mengurai kepadatan di loket Samsat yang kerap membeludak menjelang masa jatuh tempo. Kedua, memutus ruang gerak percaloan dengan meminimalisasi interaksi tatap muka antara wajib pajak dan petugas.

Dengan kemudahan administrasi dan transparansi digital ini, Pemprov Jabar berharap tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak semakin tinggi, sehingga janji jalan raya yang mulus di wilayah penyangga ibu kota dapat segera terealisasi.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: