Berita Utama Bekasi Satu

BAZNAS Kota Bekasi Akui Soal PHK Pegawai, Klaim Sesuai Aturan

02 July 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi akhirnya angkat bicara merespons isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak oleh sejumlah pihak. Melalui keterangan resminya, BAZNAS menegaskan bahwa pemberhentian terhadap dua amil kontrak tersebut murni dilakukan untuk menegakkan aturan terkait larangan konflik kepentingan di lingkungan lembaga.

Berdasarkan rilis resmi yang ditandatangani oleh lima komisioner BAZNAS Kota Bekasi pada 30 Juni 2026, langkah tegas ini merupakan turunan langsung dari regulasi pusat maupun daerah.

“Pemberhentian dua amil kontrak BAZNAS Kota Bekasi didasarkan pada Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018. Pada Bab IV ayat 1 jelas diatur bahwa calon amil zakat tidak boleh memiliki hubungan yang akan menimbulkan konflik kepentingan,” demikian bunyi kutipan resmi dari rilis BAZNAS Kota Bekasi, Kamis (02/06/26).

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pokok Amil BAZNAS Kota Bekasi Nomor 015/SK/BAZNAS-Kt.BKS/VII/2022. Sesuai amanat Pasal 5 ayat (7), aturan tersebut secara spesifik melarang calon amil memiliki hubungan keluarga langsung—seperti anak, istri, dan suami—maupun keluarga dekat seperti menantu, ipar, hingga keponakan dengan amil yang sedang aktif bekerja di BAZNAS Kota Bekasi.

Bantah Tudingan PHK Sepihak Tanpa Prosedur

Terkait tudingan dari pegawai terdampak yang merasa diberhentikan tanpa penjelasan dan mengancam akan menempuh jalur hukum, pimpinan BAZNAS Kota Bekasi dengan tegas menepis hal tersebut.

Lembaga Amil Zakat tersebut memastikan prosedur administratif telah ditempuh. Sebelum status hubungan kerja diputus, BAZNAS Kota Bekasi telah melakukan pemanggilan resmi terhadap dua amil bersangkutan untuk menjelaskan secara terbuka alasan pemberhentian mereka.

Menyikapi tuntutan pemenuhan hak-hak atau pesangon, BAZNAS merujuk kembali pada kesepakatan tertulis yang telah disetujui bersama sejak awal, yakni Pasal 8 ayat 4 dan 5 dalam Perjanjian Kontrak Kerja.

“Berakhirnya perjanjian ini baik sesuai berakhirnya jangka waktu atau mengundurkan diri, dan/atau melakukan kesalahan atau melanggar larangan, maka Pihak Pertama tidak ada risiko untuk mengeluarkan uang pesangon dan/atau uang kebijakan lainnya,” tegas pernyataan kelima komisioner BAZNAS Kota Bekasi.

Sebelumnya, Persoalan ini mencuat setelah sejumlah mantan pegawai kontrak BAZNAS Kota Bekasi mengaku diberhentikan secara sepihak. Alasan pemberhentian yang disebut-sebut karena adanya hubungan kekerabatan dengan pimpinan terdahulu dinilai mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum dalam pedoman kepegawaian.

Salah seorang mantan pegawai yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, proses PHK tersebut diduga kuat menabrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Hingga kini, hak kompensasi para pekerja yang diputus kontraknya di tengah jalan juga belum dipenuhi.

Selain masalah pemecatan, pimpinan baru BAZNAS Kota Bekasi yang baru menjabat sebulan itu juga diterpa isu standar ganda. Muncul dugaan adanya perekrutan dua pegawai baru tanpa melalui proses seleksi, tes tertulis, maupun wawancara yang transparan.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: