BEKASISATU, KOTA BEKASI – Rencana peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi dipastikan molor dari jadwal semula pada Rabu (08/07/26). Tertundanya Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dipicu oleh belum rampungnya proses pengurukan lahan sesuai standar teknis pemerintah pusat.
Dari hasil evaluasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, terungkap adanya perbedaan persepsi terkait definisi “kesiapan lahan”.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa awalnya Pemkot Bekasi menilai kewajiban daerah hanya sebatas menyediakan area. Namun, pemerintah pusat mensyaratkan lahan seluas lima hektare tersebut harus sudah selesai diuruk dan ditinggikan.
“Jadi ada evaluasi untuk memastikan groundbreaking. Tapi ternyata ada perbedaan persepsi antara pemerintah daerah yang menyiapkan tanahnya saja. Ternyata yang dimaksud (pemerintah pusat) adalah kesiapan tanah itu sudah seluruhnya diuruk,” ungkap Kiswatiningsih, Minggu (12/07/26).
Di lapangan, realisasi pengurukan lahan baru mencapai 2,2 hektare. Ketinggian timbunan tanahnya pun belum memenuhi spesifikasi teknis dari pihak Danantara, yang mengharuskan lahan berada setengah meter lebih tinggi dari permukaan jalan sebagai langkah mitigasi banjir.
Bukan Masalah Kekurangan Anggaran
Lebih lanjut, Kiswatiningsih menepis anggapan bahwa penundaan ini disebabkan oleh minimnya alokasi anggaran daerah. Ia menegaskan, Pemkot Bekasi telah menyiapkan dana total Rp35 miliar yang dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp10 miliar pada APBD Murni 2026 dan Rp25 miliar pada APBD Perubahan 2026.
“Bukan selisih anggaran. Namun ternyata Kemenko Pangan mengharapkan di APBD Murni ini pengurukannya sudah selesai 100 persen,” jelasnya.
Saat ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko Pangan guna mencari solusi percepatan administrasi agar proses pengurukan bisa segera dikebut. Terkait jadwal baru groundbreaking, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kemenko Pangan.
Evaluasi Keluhan Debu Warga
Di samping mengejar target fisik lahan, DLH Kota Bekasi juga membenahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurukan menyusul adanya protes warga terkait polusi debu dari truk material pada pengerjaan tahap pertama.
“Walaupun ada keluhan dari masyarakat, itu sudah kita selesaikan dengan melibatkan tokoh masyarakat. Nanti itu menjadi perbaikan di tahap kedua. Penutupan truk akan lebih ketat, dan setelah membuang muatan, roda kendaraan harus dibersihkan agar tanah tidak tercecer di jalan,” tegas Kiswatiningsih.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, peran Pemkot Bekasi dalam proyek PSEL ini sebatas penyedia lahan dan penjamin pasokan sampah. Penunjukan operator proyek, yakni konsorsium PT Wangneng, dilakukan secara independen oleh Danantara tanpa campur tangan pemerintah daerah.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli