Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial S (14) sebagai pelaku.
Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang anak berusia 13 tahun meninggal dunia di wilayah Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial S (14) sebagai pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku di media sosial.
“Korban dan pelaku ini sebelumnya bertentangan di media sosial, ada konflik dan saling menantang,” kata Kusumo saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, korban bersama tiga rekannya kemudian mendatangi pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah rumah bersama seorang teman wanitanya.
“Pelaku sedang sendirian di sebuah rumah bersama salah satu rekan wanitanya, kemudian didatangi korban dan kawan-kawannya sebanyak empat orang,” ujarnya.
Saat pertemuan terjadi, pertengkaran kembali memanas karena masalah yang sebelumnya dipicu saling ejek di media sosial.
“Begitu bertemu mereka kembali mempermasalahkan hal tersebut dan terjadi saling berbahaya,” katanya.
Dalam situasi itu, pelaku diketahui telah membawa dan menyiapkan sebilah pisau. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan hingga korban mengalami luka tusuk.
“Pelaku sudah menyiapkan pisau sehingga korban terkena tusukan dan meninggal dunia tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kusumo.
Polisi menyebut korban dan pelaku memang saling mengenal melalui media sosial. Selain saling ejek, konflik disebut dipicu persoalan kedekatan dengan seorang perempuan.
“Antara lain juga terkait hubungan dekat dengan wanita,” katanya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, yakni Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap dua dan pelaku telah diserahkan ke pihak pengadilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi – Air susu dibalas air tuba. Itulah nasib pilu yang dialami seorang warga di…
Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pengendara motor di kawasan…
Bekasi – Gelombang pemudik mulai memadati stasiun-stasiun di wilayah Bekasi menjelang libur panjang Kenaikan Isa…
Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota membongkar aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus…
Bekasi — Nasib apes dialami seorang keluarga pasien di RSUD Kota Bekasi. Saat tengah menjaga…
Bekasi – Investigasi kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL, dan sebuah unit…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli