BEKASISATU, KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas guna mengatasi maraknya Peraturan Daerah (Perda) yang tumpang tindih dan sulit diterapkan di lapangan. Saat ini legislatif melalui Pansus XVI tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Inisiatif ini muncul sebagai respons atas berbagai polemik regulasi di daerah. Selama ini, tak jarang ditemukan produk hukum yang justru berbenturan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Lebih jauh, beberapa aturan juga kerap dinilai “mandul” atau tidak memiliki kepekaan sosial sehingga tak bisa dieksekusi secara maksimal.
Anggota Pansus XVI DPRD Jabar, Ahmad Faisyal Hermawan, menegaskan bahwa kehadiran Raperda ini merupakan hal krusial. Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat peran Biro Hukum serta mengoptimalkan tugas dan wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dengan adanya Perda ini, pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah bisa semakin kuat, khususnya melalui peran gubernur dan Biro Hukum Provinsi,” tegas Faisyal saat dikonfirmasi, Minggu (26/07/26).
Faisyal menjelaskan, inisiatif dewan dalam membentuk aturan ini dimaksudkan sebagai fondasi untuk mewujudkan sistem hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Nantinya, regulasi ini akan menjadi pedoman teknis sekaligus substantif bagi pemerintah daerah. Proses penyusunan peraturan daerah diwajibkan untuk berjalan lebih tertib, terencana, sistematis, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa keterlibatan publik akan menjadi salah satu fokus utama agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini juga diharapkan mampu memperkuat harmonisasi antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas regulasi daerah, mencegah terjadinya tumpang tindih norma, serta memberikan ruang bagi pengakomodasian karakteristik dan kearifan lokal Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli