Berita Utama GoBekasi

Dilema Beban Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkot Bekasi Desak Pusat Talangi Gaji PPPK

10 June 2026 Administrator Desa

Kebijakan yang kerap menjepit ruang fiskal daerah ini bersifat mengikat secara nasional, bukan regulasi yang diutak-atik oleh pemerintah daerah.

Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa aturan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan titah baku dari Pemerintah Pusat.

Kebijakan yang kerap menjepit ruang fiskal daerah ini bersifat mengikat secara nasional, bukan regulasi yang diutak-atik oleh pemerintah daerah.

Sikap resmi tersebut dirilis menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas di Senayan yang mempertemukan Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, serta barisan kepala daerah pada Senin (8/6/2026).

Dalam forum mufakat itu, nasib tenaga honorer dan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi menu utama perdebatan.

Daerah-daerah kini tengah menagih janji Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN guna memberikan kepastian hak pensiun, jaminan hari tua, serta jenjang karier PPPK agar setara dengan PNS konvensional.

Selain menuntut kepastian hak kesejahteraan, Pemerintah Kota Bekasi menjadi salah satu daerah yang vokal mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu (part-time) yang saat ini berjalan, bisa segera dikonversi penuh menjadi PPPK Penuh Waktu (full-time).

Langkah ini dinilai mendesak demi memutus rantai ketidakpastian status hukum para abdi negara, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi tenaga kerja lapangan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.

Namun, ambisi menaikkan kelas ribuan pegawai itu terbentur tembok tebal aturan keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), saban daerah diwajibkan memangkas atau menjaga pos belanja pegawai mereka agar tidak melewati pagu 30 persen dari total APBD.

Ketentuan batas ruang belanja 30 persen ini diakui menjadi buah simalakama bagi daerah. Di satu sisi, Pemkot Bekasi dituntut terus mendongkrak kualitas pelayanan publik dengan menambah personel, namun di sisi lain mereka diancam sanksi anggaran jika pos belanja pegawai membengkak.

Oleh karena itu, Pemkot Bekasi bersama asosiasi pemerintah daerah lainnya mendesak intervensi langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyokong pembiayaan gaji PPPK.

Meski harus menavigasi tata kelola anggaran di tengah jepitan regulasi pusat, Pemerintah Kota Bekasi mengeklaim akan tetap menempatkan pengangkatan tenaga kerja dan pemenuhan hak masyarakat di prioritas tertinggi.

Pemkot berkomitmen memutar otak agar APBD tetap dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien tanpa mengorbankan performa pelayanan di lapangan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bekasi – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, menegaskan…

Bandung — Pemerintah Kota Bekasi kembali menorehkan raport hijau dalam hal tata kelola keuangan daerah….

Bekasi — Proyek renovasi total Stadion Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, sudah menyentuh angka 70 persen….

Bekasi — Seorang pria berinisial AR (26) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah…

Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota tengah menyelidiki kendaraan roda empat yang terlibat tabrak lari…

Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: