Berita Utama GoBekasi

Disindir Lewat Karangan Bunga “Korupsi MCK Receh”, Aktivis GEMA AKSI Desak Kejari Bekasi Bidik Proyek Pasar Rp200 Miliar

17 July 2026 Administrator Desa

Bekasi — Pemandangan tak biasa sempat mewarnai Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Jumat (17/7/2026).

Sebuah karangan bunga berisi sindiran tajam dan kritik menohok dikirimkan oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI) terkait skala penanganan kasus korupsi yang tengah digarap korps adhyaksa tersebut.

Karangan bunga itu menuliskan kalimat satire “Kejagung usut korupsi triliunan, Kejati usut korupsi puluhan miliar, eh Kejari usut korupsi MCK Rp80 juta, cemen, receh, norak.”

Aktivis GEMA AKSI, Jaelani Nurseha atau yang akrab disapa Jae, mengonfirmasi bahwa karangan bunga tersebut sengaja dikirim sebagai alarm pengingat.

Pihaknya menyayangkan jika energi dan sumber daya penegakan hukum Kejari Kota Bekasi habis hanya untuk perkara bernilai kecil, sementara kasus kakap yang menjadi perhatian publik seolah jalan di tempat.

“Kritik ini bukan untuk menghakimi Kejari Kota Bekasi, melainkan sebagai pengingat bahwa masih banyak persoalan dugaan korupsi yang nilainya jauh lebih besar dan menjadi perhatian masyarakat,” ujar Jae kepada wartawan.

Jae menyoroti proyek investasi revitalisasi empat pasar besar di Kota Bekasi yang nilainya ditaksir menembus angka Rp200 miliar. Proyek tersebut meliputi Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, Pasar Jatiasih, Pasar Family.

Menurut GEMA AKSI, keberanian Kejari menetapkan Kabid Pasar Disdagperin (JAS) sebagai tersangka kasus pungli alih nama satu unit MCK senilai Rp80 juta di Pasar Bantargebang seharusnya menjadi batu loncatan untuk membongkar penyimpangan yang lebih masif di sektor pengelolaan pasar.

“Masyarakat tentu bertanya-tanya. Investasi lebih dari Rp200 miliar, masa iya seluruh prosesnya berjalan tanpa adanya uang pelicin atau dugaan jatah kios? Kami tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, tetapi kami meminta Kejari menelusuri seluruh dugaan yang berkembang,” papar Jae.

Ia juga mempertanyakan apakah praktik pungli serupa tidak terjadi di puluhan fasilitas MCK pasar lainnya di Bekasi.

Lebih jauh, GEMA AKSI mendesak jaksa penyidik untuk menelusuri rumor santer yang beredar di lapangan mengenai adanya upeti atau setoran harian dari para kepala unit pasar kepada oknum petinggi di lingkungan dinas terkait.

“Informasi yang beredar menyebut nilainya jika diakumulasi bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap hari. Aparat penegak hukum harus menelusurinya secara profesional berdasarkan alat bukti. Jangan sampai upaya hukum berhenti pada kasus kecil saja,” tegas Jae.

Sejalan dengan proses hukum, ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera melakukan reformasi total pada tata kelola niaga pasar.

Hal ini termasuk transparansi penarikan retribusi dengan karcis resmi serta kewajiban petugas lapangan menggunakan tanda pengenal guna menutup celah pungli.

Meski sempat memancing perhatian warga yang melintas, karangan bunga bernada satire tersebut tidak bertahan lama. Berdasarkan pengakuan kurir pengantar, petugas keamanan (satpam) Kejari Kota Bekasi melarang atribut tersebut dipajang di area depan kantor.

Saat dipantau kembali di lokasi pada Jumat siang, karangan bunga tersebut sudah bersih dan tidak lagi terlihat di area luar gedung Kejari Kota Bekasi.

“Kami menghormati tugas petugas keamanan. Namun kami berharap kritik yang disampaikan secara damai dapat dihormati sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Kritik ini bukan untuk menyerang institusi, tetapi sebagai pengingat agar pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkas Jae.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bekasi — Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Bekasi untuk…

Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus pungutan…

Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil sikap tegas dengan menolak memberikan pendampingan maupun bantuan…

Bekasi — Kasus kekerasan ekstrem terhadap hewan peliharaan memicu kemarahan publik setelah seekor anjing jenis…

Bekasi — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A…

Bekasi — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 3.400 warga di wilayah Kabupaten…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: